Pelaku dan Korban Damai, Perkara Penganiayaan Berakhir RJ

Pelaku dan Korban Damai, Perkara Penganiayaan Berakhir RJ

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Resort (Polres) Lampung Barat memfasilitasi penyelesaian perkara tindak pidana Penganiayaan melalui Restorative Justice (RJ), di Aula Rupatama Polres Lampung Barat, Rabu (08/3/2023).

Gelar penyelesaian perkara RJ dipimpin oleh Wakapolres Kompol Robi B Wicaksono, SH., yang didampingi oleh Kaurbinops Sat Reskrim Ipda Joni,SH, Kasi propam Iptu E. Panjaitan, Kasiwas Ipda S.Kadafi, Panit 1 Reskrim Polsek Sekincau Ipda Andriyadi dan Kasikum Bripka Ersha, SH.

BACA JUGA:Pemkab Lambar Tetapkan Lima Prioritas Pembangunan 2024

Perkara penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu (8/1/2023). 

Pelaku yang juga terlapor Khorudin (40) melakukan penganiayaan kepada korban Marwan (57), yang sedang berada di rumahnya Pekon Basungan Kecamatan Pagar Dewa, yang ditangani Polsek Sekincau Polres dengan Laporan Polisi (LP) - B/03 /I /2023/SPKT/SEK SEKINCAU/RES LAMBAR /POLDA LAMPUNG, Tanggal 9 Januari 2023.

BACA JUGA:Ibu Negara Beserta Rombongan Tiba di Lampung, Berikut Agendanya

Robi b Wicaksono sebagai pimpinan gelar  menyampaikan penyelesaian RJ adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

"Setelah dilakukan tahap penyidikan oleh Polsek Sekincau, Kedua belah pihak antara Pelapor dan Terlapor bersepakat untuk menyelesaikan perkaranya RJ," ungkapnya.

BACA JUGA:Berkonsep 'Liwa Culinary Corner' Kuliner Malam Tugu Ara akan Dipindah ke Sekitar Lapangan Merdeka

Robi mengatakan bahwa perkara ini sudah memenuhi persyaratan materil maupun formil untuk dilakukan penyelesaian secara Restorative justice dan telah sesuai SOP seperti yang tercantum dalam peraturan Polri No.8/2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Lalu melengkapi berkas-berkas dan pemulihan hak-hak korban serta buatkan pemberhentian penyidikan kepada Kejaksaan apabila sudah dikirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)," tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: