LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pada tahun 2023 ini Dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk madrasah baik MIN, MTs Negeri maupun MAN mengalami kenaikan besaran yang diterima oleh setiap siswanya.
Jika di tahun 2022 lalu setiap siswa MIN menerima dana BOS sebesar Rp900 ribu/siswa tahun ini naik menjadi sebesar Rp940 ribu/siswa.
Selanjutnya, untuk siswa MTs Negeri jika di tahun 2022 penerimaan dana BOS sebesar Rp1.100.000,- /siswa tahun ini naik menjadi Rp1.170.000,-/siswa.
Begitupun untuk siswa MAN jika tahun lalu menerima sebesar Rp 1.400.000,- tahun ini naik menjadi Rp 1.600.000,-
BACA JUGA:Dewi Handajani Ajak NU Berkolaborasi Membangun Kabupaten Tanggamus
Kasi Pendidikan Madrasah Mukip Zaman, M.Pd., mendampingi Kepala Kankemenag Lambar Drs. Hi Muhammad Yusuf, M. M.Pd, menjelaskan, sejauh ini kenaikan dana BOS baru dapat di informasi untuk madrasah negeri.
Sementara untuk madrasah swasta pihaknya belum dapat memastikan karena belum ada informasi lebih lanjut dari portal dana bos tahun 2023.
“Jadi yang baru dapat kami informasikan kenaikan dana bos ini baru untuk madrasah negeri, sedangkan untuk madrasah swasta belum ada informasi lebih lanjut dari portal dana BOS pusat,” ujarnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Lambar Hadiri Wawancara Nominasi Paritrana Award 2022
Lebih lanjut Mukip merincikan bahwa kenaikan dana bos yang diterima setiap siswa yakni untuk siswa MIN yakni sebesar Rp40 ribu/siswa, MTsN naik sebesar Rp70 Ribu, dan untuk siswa MAN naik sebesar Rp200 Ribu/siswa.
“Untuk jumlah total alokasi dana BOS seperti MTs Negeri dan MAN bisa di dikonfirmasi langsung ke madrasah, karena DIPA-nya ada di masing-masing Madrasah, Hanya MIN yang datanya ada di Penmad, dimana penerimanya ada sebanyak 1337 siswa dengan total alokasi sebesar Rp 1.256.780.000,” jelasnya.
BACA JUGA:Gerogoti APBD Tanpa Feedback, Radio Swara Praja akan Dibubarkan?
Untuk memastikan dana BOS berjalan secara optimal dalam penggunaannya pihaknya secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi guna memastikan agar pengelolaan, pemanfaatan serta pelaporannya telah sesuai dengan petunjuk teknis yang ada, serta sistematika pelaporan melalui e-RKAM telah benar
“Seperti yang kita ketahui bersama Dana BOS adalah anggaran yang disediakan Pemerintah untuk memastikan setiap warga Negara Indonesia untuk dapat mengakses pendidikan mulai dari tingkat dasar hingga tingkat menengah. Hal tersebut selaras dengan program wajib belajar yang dicanangkan pemerintah, Terkait dana BOS mengacu pada SK Dirjen Pendis pusat. Pada prinsipnya penggunaan dana BOS itu harus dilakukan secara efisien, efektif, akuntabel serta transparan,” pungkasnya.*