Gerogoti APBD Tanpa Feedback, Radio Swara Praja akan Dibubarkan?

Gerogoti APBD Tanpa Feedback, Radio Swara Praja akan Dibubarkan?

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Belakangan ini muncul kabar bahwa pemerintah Kabupaten Lampung Barat berencana membubarkan Radio Swara Praja 98,6 FM yang merupakan radio milik pemerintah daerah yang bermarkas di komplek perkantoran Pemkab tersebut.

Seperti diketahui, Radio Swara Praja sendiri telah ada sejak belasan tahun lalu mulai masih berada dibawah naungan Bagian Humas Setdakab Lambar.

Hingga pada akhirnya telah resmi menjadi lembaga penyiaran publik lokal (LPPL), yang dibentuk melalui Peraturan Daerah (Perda) No.1/2016, sekaligus dibentuknya jajaran direksi.

BACA JUGA:Bustami Zainudin: Polisi Digaji Negara, Bukan Alat Pengamanan Perusahaan Swasta

BACA JUGA:Mat Patoni Apresiasi Peran Mahasiswa KKN Unila di Kecamatan Pagardewa

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Lampung Barat Drs. Ismet Inoni, M.M., mengungkapkan, anggaran besar dikeluarkan pemerintah daerah setiap tahunnya untuk biaya operasional radio tersebut.

Sementara kontribusi untuk daerah tidak ada, menjadi alasan pemerintah daerah berencana membubarkan radio yang sempat menjadi kebanggaan masyarakat Lampung Barat pada masanya itu.

"Pada intinya pemerintah daerah meninjau keberadaan dari Radio Swara Praja, karena sudah berjalan enam tahun berjalan anggaran yang dikeluarkan pemerintah daerah sudah cukup besar sementara kondisinya seperti itu saja, tidak ada profit yang dihasilkan," ungkap Ismet Inoni.

BACA JUGA:Selama 25 Hari Kedepan, BPK Periksa Laporan Keuangan Pemkab Lambar

BACA JUGA:Resmikan Gedung Mapolres Pringsewu, Kapolda Lampung : Optimalkan Pelayanan Masyarakat

"Mungkin karena ketidaktahuan dari dewan pengawas dan direksi LPPL Radio Swara Praja selama ini hanya menyusui (mengandalkan APBD), tanpa berusaha lebih besar dan mencari makan sendiri (mencari pendapatan). Sehingga, tidak salah pemerintah melakukan evaluasi meninjau feedback, kalau pemerintah ngasih makan, lalu kontribusi mereka untuk daerah apa?" sambung Ismet.

Melalui Perda No.1/2016, Radio Swara Praja telah resmi berdiri sendiri sebagai LPPL, seyogyanya direksi lembaga milik pemerintah daerah tersebut harus memiliki rencana kerja dan bisnis plan, bahkan diperbolehkan  untuk mencari keuntungan atau berbisnis.

"Seharusnya mereka bisa berdiri sendiri, mereka harus punya bisnis plan, selayaknya sebuah perusahaan daerah, tetapi ini sudah enam tahun sejak resmi menjadi LPPL masih tetap seperti itu. Sebagai perusahaan daerah LPPL Radio Swara Praja memang lebih pada pelayanan dan sosial, namun tetap harus ada kontribusi terhadap daerah, radio lembaga sendiri yang seharusnya lembaga bisnis yang memiliki target PAD," ungkap Ismet.

BACA JUGA:RSUD Alimuddin Umar Studi Banding Penyusunan RBA BLUD di RSUD Abdul Moeloek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: