LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan penghargaan Kepolisian Resort (Polres) Lampung Barat menerima terkait penegakan hukum bidang karantina ikan dan pengendalian mutu hasil perikanan.
Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Kepala BKIPM Lampung Ashar Syarif, S.Pi. M.P., bertempat di kantor BKIPM Lampung, pada Kamis (26/1/2023) tersebut, diterima oleh Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Prityanto, SIK., Kasat Reskrim AKP M. Ari Satriawan, Kanit Tipidter Ipda Kasiyono, S.E., M.H., beserta anggota Bripka Prans Olsen Tambunan, Bripka Gusti Pranata, S.H, M.H., Briptu Rahmad Abdul Hajiz, S.H, M.H., Briptu Aji Irfano, S.H., Bripda Randi Ilham Pajar serta Bripda Rizki Agung, S.H.
BACA JUGA:Sering Dikeluhkan, Polisi Akhirnya Tertibkan Pengecor BBM di SPBU Kembahang
BACA JUGA:Tahun Ini, DTPH Lambar Targetkan Produksi Padi 129.062 Ton
Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Satriawan mengungkapkan, penghargaan ini atas keberhasilan Polres Lampung Barat dalam melakukan penggagalan penyelundupan baby lobster (benur).
Pemberantasan penyelundupan pasar gelar benur itu sudah menjadi komitmen dari Polres setempat.
”Alhamdulillah, tentunya kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada BKIPM yang telah memberikan penghargaan kepada kami atas keberhasilan yang telah kami dalam melakukan penggagalan pengiriman benur,” ungkap M. Ari Satriawan mewakili Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho.
BACA JUGA:290 PNS Pensiun, Eko Sumarmi : Kinerja Pemkab Pringsewu Tidak Terganggu
BACA JUGA:Polres Lamteng Tangkap Pengedar Ganja Asal Pekalongan
Dijelaskan, ungkap pasar gelap benur terbesar salah satunya yakni di Jalan lintas barat Pekon Seray Kecamatan Pesisir tengah Kabupaten Pesisir Barat pada Kamis (22/9/2022) lalu.
Dalam ungkap kasus tersebut sekitar 3.000 ekor benur berhasil diselamatkan dan 2.970 ekor diantaranya telah dilepasliarkan di Perairan Pantai Hurun Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran pada Jumat (23/9/2022).
Sementara disisihkan sebanyak 30 ekor yang selanjutnya diawetkan menggunakan cairan Formalin oleh BKIPM dan akan dijadikan sebagai barang bukti untuk dihadirkan di Pengadilan.
BACA JUGA:Mahasiswa KKN UNILA Edukasi Siswa Tentang Etika Bermedia Sosial
BACA JUGA:Disdikbud Lambar dan PGRI Kebuntebu Salurkan Bantuan Korban Kebakaran
Diperkirakan harga dari BBL itu adalah Rp150.000 per ekor, dan jika dikalkulasikan dengan jumlah barang bukti yang diamankan yaitu 3000 ekor, berarti kerugian Negara sebesar Rp450 juta.