Mahasiswa KKN UNILA Edukasi Siswa Tentang Etika Bermedia Sosial

Mahasiswa KKN UNILA Edukasi Siswa Tentang Etika Bermedia Sosial

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mahasiswa KKN UNILA terus melaksanakan berbagai kegiatan edukasi yang dituangkan dalam program kerjanya. 

Seperti  yang dilaksanakan oleh rombongan mahasiswa KKN unila Pekon Gunungsugih, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat di MTs Negeri 1 Liwa. 

Dalam kegiatan ini, mahasiswa KKN UNILA dari berbagai fakultas ITU memberikan sosialisasi tentang etika bermedia sosial yang diikuti oleh 150 orang siswa siswi perwakilan kelas VII, VIII dan IX yang digelar di Masjid Nurul Ilmi madrasah setempat.

Ketua Kelompok Mahasiswa KKN, Yogi Kurnia Wardana didampingi pemateri Nanda Apri Sani menjelaskan sosialisasi yang digelar bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mengenai adab/etika dan tata cara bermedia sosial yang baik dan benar serta mengedukasi sisi positif dan negatif dari adanya media sosial.

BACA JUGA:Disdikbud Lambar dan PGRI Kebuntebu Salurkan Bantuan Korban Kebakaran

Menurutnya, di era digitalisasi saat ini, dimana komunikasi bisa dilakukan secara bebas tanpa batasan waktu dan tempat, ada banyak hal yang terabaikan. 

Masyarakat Indonesia terutama generasi yang seharusnya menjunjung adat ketimuran dapat menunjukkan nilai nilai budaya Indonesia yang sudah dikenal dunia seperti keramahtamahan dan kesopanan. 

Sayangnya, sebagian sepertinya terlupakan dan terabaikan saat berselancar di dunia maya. 

“Ketika mengunjungi platform media sosial seperti Instagram, facebook, youtube atau media sosial lain, sering kita jumpai komentar yang tidak mengindahkan norma-norma kesopanan yang ada di masyarakat Indonesia,” ujarnya.

BACA JUGA:Pura-pura Bertamu, Pemuda Asal Balikbukit Curi Uang Rp 13 Juta

Lebih lanjut, pihaknya memaparkan 5 etika dalam bermedia sosial, yaitu Mempergunakan bahasa yang baik, menghindari penyebaran SARA, Pornografi dan Aksi Kekerasan, Kroscek kebenaran berita, Menghargai hasil karya orang lain dan Jangan terlalu mengumbar informasi pribadi.

Sementara itu, dari segi hukum Mahasiswa KKN UNILA Fakultas Hukum Monica Margaretha Sijabat turut memaparkan mengenai pasal pasal yang mengatur etika bermedia sosial.

Seperti yang tertuang UU No.19/2016 sebagai perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur etika bermedia sosial. 

“Mulai pasal 27 sampai pasal 30, baik yang menyangkut konten yang tidak selayaknya diunggah maupun penyebaran hoax dan ujaran kebencian, termasuk juga mengambil data orang lain tanpa izin,” imbuhnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: