LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Lampung Barat telah menyelesaikan penghitungan kerugian negara (PKN), terkait dengan dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) Peratin tahun 2021 yang merugikan negara ratusan juta.
Inspektur Pembantu (Irban) V pada Inspektorat Lampung Barat Puguh Sugandi mendampingi Inspektur Sudarto mengungkapkan, pihaknya telah menyelesaikan penghitungan kerugian negara sebagaimana permintaan dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat dalam perkara Bimtek Peratin tersebut.
"Iya, untuk proses penghitungan kerugian negara sudah selesai, saat ini kami masih memproses penyusunan laporan, untuk kemudian nantinya jika sudah selesai akan kami sampaikan ke Kejaksaan," ungkap Puguh, Kamis (16/1/2023).
BACA JUGA:Satu Lagi Terduga Pencuri 200 Tiang Optik PT BBT Diringkus
BACA JUGA:Brandon Assamariyyun
Sayangnya, Puguh enggan membeberkan terkait dengan hasil Penghitungan kerugian negara. Namun ia memastikan, bahwa tim yang berjumlah 11 orang telah menyelesaikan penghitungan dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke penyidik.
"Untuk berapa kerugian negara hasil penghitungan yang dilakukan tidak bisa kami sampaikan, tetapi yang jelas tim kami 11 orang sudah selesai melakukan penghitungan, kemungkinan dalam beberapa Minggu kedepan sudah kami serahkan ke penyidik," imbuhnya.
Untuk diketahui, Rabu 16 Februari 2022 lalu, Kejari Lambar melakukan ekspose perkara dugaan korupsi dana Bimtek peratin, dimana statusnya telah naik ke proses penyidikan (Sidik) yang sebelumnya Penyelidikan (Lidik) dilakukan oleh penyidik Kejari setempat, dan hingga November ini masih jalan ditempat.
BACA JUGA:Hadiah Kode Redeem FF Hari Ini Kamis 26 Januari 2023, Reward Spesial Akhir Bulan
BACA JUGA:Jaga Kamtibmas, Polsek Kemiling Razia Sejumlah Tempat Kost
Dalam dugaan penyimpangan kegiatan yang digelar pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Lampung Barat tahun 2021 tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 700 juta lebih. Puluhan peratin kala itu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Penyidik Kejari Lambar menaikkan status dugaan korupsi dana bimtek yang digelar pengurus Apdesi ke tahap penyidikan pada awal Februari 2022 lalu.
Untuk kronologisnya, pada November 2021 ada salah satu pengurus Apdesi yang berhubungan dengan pihak ketiga untuk melakukan Bimtek. Padahal waktu itu anggaran belum tersedia.
BACA JUGA:Wagub Nunik Pimpin Apel Pencanangan Bulan K3 Tingkat Provinsi
BACA JUGA:Polda Lampung Tingkatkan Patroli, Cegah C3 dan Gangguan Kamtibmas