Wagub Nunik Pimpin Apel Pencanangan Bulan K3 Tingkat Provinsi

Wagub Nunik Pimpin Apel Pencanangan Bulan K3 Tingkat Provinsi

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, SH, M.Si, M.Kn, Ph.D (Nunik) menjadi Pembina Apel Pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Provinsi Lampung Tahun 2023 yang di gelar di Lapangan PT. Rafles Bumi Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Rabu (25/1).

Pada kesempatan tersebut Wakil Gubernur menyatakan bahwa Peringatan ini menjadi momentum untuk mengingatkan akan pentingnya K3, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Sementara itu dalam amanatnya, Wakil Gubernur membacakan sambutan dari Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah, yang menyatakan bahwa Peringatan Bulan K3 Nasional tahun 2023 mengusung tema Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja. 

BACA JUGA:Polda Lampung Tingkatkan Patroli, Cegah C3 dan Gangguan Kamtibmas

Menurut Menaker, pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul, tidak hanya didukung dengan adanya regulasi yang baik di bidang ketenagakerjaan, namun yang tidak kalah penting adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran kepada seluruh pihak dalam menerapkan norma ketenagakerjaan, termasuk diantaranya membangun budaya K3 yang baik.

Kemudian, sebagai wujud komitmen pemerintah menghadirkan pekerjaan layak untuk di masa depan, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No.5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan amanah dari Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk menindaklanjuti, dalam bidang ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan telah menyelesaikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Untuk Tingkatkan Investasi, Pemprov Komitmen Wujudkan Lampung Ramah Usaha

"Semua perangkat regulasi ini ditargetkan mampu mendorong kemudahan berbisnis atau berinvestasi di Indonesia melalui penciptaan lapangan kerja di sektor formal, sebagai upaya penurunan tingkat pengangguran di era perlambatan ekonomi global karena efek pandemi  Covid-19. Dalam hal ini K3 menjadi salah satu substansi yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan pelaku usaha mempunyai tingkatan risiko dan berpengaruh terhadap perizinan berusaha," kata Wagub. 

Dalam peringatan Bulan K3 Nasional Tahun ini, menurut Menaker, hal yang juga penting untuk difokuskan bersama-sama adalah masalah kesehatan tenaga kerja, yakni masih tingginya penderita TBC di tempat kerja. Menurut WHO Global TBC Report 2021, Indonesia masuk dalam 5 (lima) besar negara dengan jumlah kasus TBC Nomor dua di dunia.

Oleh karenanya Sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah dalam meningkatkan program K3, khususnya upaya percepatan penanggulangan Tuberkulosis (TBC) untuk mencapai target eliminasi TBC pada tahun 2030, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Permenaker No.13/2022 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja, sebagai tindak lanjut amandemen Peraturan Presiden (Perpres) No.67/2021 tentang Penanggulangan TBC.

BACA JUGA:Sukadamai, Gunungterang dan Muarajaya l Kompak Musdesus Penetapan KPM BLT-DD

"Diharapkan manajemen atau penyedia kerja dapat berpartisipasi aktif terhadap penanggulangan TBC di tempat kerja, dimulai dari saat seleksi pekerja, higiene sanitasi di tempat kerja, hingga gotong royong perbaikan perumahan pekerja," terangnya. 

Menutup sambutan tersebut, Menaker mengajak semua pemangku kepentingan untuk memaknai tema Bulan K3 Nasional 2023 dengan meningkatkan komitmen semua pihak, Kementerian/Lembaga, pemerintah pusat dan daerah, asosiasi, serikat pekerja/buruh, swasta, perguruan tinggi, dan media, bahkan hingga masyarakat luas agar bersama-sama melakukan akselerasi BerBUDAYA K3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: