Dikatakannya petunjuk baru tersebut Yakni rekaman CCTV yang didapat dari salah satu rumah warga yang berada di jalur yang dilintasi pelaku setelah melakukan pencurian..
Rekaman CCTV itu, di analisa hasilnya polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sapi sapi hasil curian tersebut.
"Dari petunjuk itu, akhirnya dalam waktu kurang dari 1x24 jam Unit Reskrim Polsek Sukoharjo dengan di backup Tekab 308 Polres Pringsewu berhasil mengamankan pelaku dan mendapatkan kembali barang bukti 3 ekor sapi yang dicuri," bebernya.
Pelaku itu diamankan atas dugaan telah melakukan pencurian 3 ekor sapi milik Wakijo (32) warga Pekon Pandansari Selatan yang posisinya sedang di angon di areal perkebunan Pekon Sukoharjo 4.
BACA JUGA:Kepergok Beraksi dan Sempat Kabur, Residivis Curanmor Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
Selanjutnya menurut Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan, PR (39) dijerat dengan pasal 363 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang residivis kambuhan membawa kabur tiga ekor sapi
Tiga ekor sapi milik Wakijo (32) warga Pekon Pandansari itu diduga diangkut oleh PR (39) saat sedang tengah diangon (digembalakan) di kebun.
Untuk memuluskan aksinya, sapi hasil curian diangkut dengan pick up pinjaman dari salah satu kenalan pelaku.
BACA JUGA:Memasuki Tahun Keempat, KPPN Liwa- Radar Lambar Sajikan Rubrik Sekura Betik
Selain itu, untuk menghilangkan jejak kejahatannya ketiga ekor sapi tersebut ditukarkan dengan sapi lain.
Tak hanya sampai disitu, PR berupaya menghilangkan jejak kejahatannya dengan menukarkan sapi hasil curian.
"Dengan kecerdikannya pelaku, langsung menukarkan sapi sapi tersebut dengan sapi lain. Tujuannya agar aksinya tersamarkan," jelas Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Saat akan ditangkap sempat terjadi perlawanan, namun akhirnya berhasil diamankan.
BACA JUGA:Pekon Tebaliokh Tetapkan 20 KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2023
Lanjut Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan selama ini dalam menjalankan aksinya pelaku dikenal cerdik.