"Seperti memberi pengertian atau membangun kesadaran masyarakat agar dapat menjaga lingkungan, khususnya di bantaran sungai tidak membuang sampah sembarangan. Juga masalah selokan (drainase), agar dapat dibersihkan sehingga air lancar mengalir dan tidak menyebabkan genangan dikala hujan datang," timpal Sekretaris BPBD Lampura, Iwan Sagita.
Termasuk, lanjutnya, masalah kesiapsiagaan petugas yaitu Tim Reaksi Cepat (TRC) yang memantau 24 jam non-stop. Terkait bencana di lapangan, sehingga dapat dilakukan langkah-langkah penyelamatan. Mulai dari harta benda sampai kepada manusianya.
"Termasuk bila dibutuhkan peralatan, seperti perahu dan lainnya. Juga mengkoordinasikan dengan dinas terkait bila membutuhkan alat-alat, seperti pemotong kayu (senso), alat berat dan lainnya," tambahnya.
Disisi lain, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BPBD Lampura, Kasim menjelaskan bahwasanya sungai -sungai yang berada di bilangan Kotabumi dan sekitarnya adalah milik balai besar Way Sekampung-Mesuji (BBWS-MS).
BACA JUGA:Catat..!!! Fingerprint Akan Pengaruhi TPP Tahun 2023
Sehingga, kata dia, diperlukan koordinasi, dan pihaknya pernah melakukan (bersurat) agar itu dinormalisasi.
"Jadi itu milik balai besar, kita telah bersurat termasuk proposal agar dinormalisasi. Sebab, telah banyak sedimentasi disana di medio 2021, karena terbentur covid-19 hingga terputus tidak ada realisasinya," timpalnya.
Dengan demikian pihaknya akan kembali menyurati untuk meminimalisir persoalan banjir di sana. Agar mereka (BBSW-MS) dapat melakukan normalisasi, atau langkah lain hingga dapat mengangkat sedimentasi akibat dibawa air menyebabkan sungai tidak dapat menampung air hujan.*