PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menyebutkan dari hasil pemeriksaan terhadap 116 Peratin di 11 Kecamatan se-Kabupaten setempat, sebanyak 44 Peratin diduga telah merugikan Negara dengan besaran mencapai Rp11,5 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari Surat Pertanggungjawaban (SPj) yang tidak lengkap, dugaan kegiatan fiktif, hingga pajak yang tidak dibayarkan.
Inspektur Kabupaten Pesbar, Henri Dunan, S.E, S.H, M.H., mengatakan bahwa, berdasarkan dari hasil pemeriksaan ataupun audit di seluruh Pekon yang ada di Kabupaten Pesbar ini, Inspektorat Kabupaten
Pesbar menemukan sebanyak 44 Peratin yang diduga telah merugikan Negara, itu terhitung sejak tahun anggaran 2020 hingga tahun 2022 ini.
BACA JUGA:Diduga Akan Ikut Tawuran, Dua Pemuda Diamankan Polisi
“Iya benar, hasil audit maupun pemeriksaan kita dilapangan diduga sebanyak 44 Peratin dari 116 Peratin itu diduga telah merugikan
Negara dengan kisaran mencapai Rp11,5 Miliar,” kata Henri, Minggu (18/12).
Henri menegaskan, pihaknya juga telah memanggil dan memeriksa semua peratin yang diduga bermasalah tersebut.
Untuk saat ini pihaknya juga belum bisa menjelaskan secara rinci terhadap nama-nama peratin dan Pekon yang diduga bermasalah tersebut.
BACA JUGA:Anton Charliyan : Budaya Melayu Babel Bisa Jadi Cermin Sikap Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika
Karena, menurutnya saat ini masih dalam pemeriksaan Inspektorat juga.
Sedangkan, ketika disinggung mengenai hasil temuan itu, Henri menjelaskan bahwa rata-rata Pekon yang diduga bermasalah itu
melaksanakan kegiatan fiktif, SPj kegiatan yang tidak lengkap, bahkan pajak yang tidak dibayarkan, dan sebagainya.
“Misalnya, kegiatan fiktif tersebut yakni pengadaan ataupun nota kegiatannya itu ada, tetapi setelah di kroscek barangnya tidak ada dan memang tidak ditemukan di Pekon,” jelasnya.
BACA JUGA:Jelang Nataru Polsek Jati Agung Amankan 2 Pelaku Curat