Empat Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Jembatan Way Batu

Kamis 01-12-2022,16:20 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Budi Setiyawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Way Batu, di Kabupaten Pesisir Barat yang menjerat Aria Lukita Budiwan (ALB) dan Abdullah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang digelar Kamis (1/12/2022) empat orang saksi dihadirkan yakni Fauzi, Yulida Wati, Demiati Amin dan M. Bahdir.

Kasi Intelijen Kejari Lambar Zenericho, SH., mendampingi Kepala Kejari Lambar Deddy Sutendy, SH, MH., mengungkapkan, agenda pemeriksaan saksi yang meringankan tersebut digelar secara langsung  dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, S.H, M.H., dengan Hakim Anggota Aria Veronica, S.H, M.H., dan Edi Purbanus, S.H, M.H., dengan Panitera Dian Mayasari, S.H, M.H.

Dijelaskan, untuk saksi Fauzi dalam persidangan tersebut mengaku bahwa mengenal terdakwa dari tahun 1999, dan pernah melihat dan melalui jembatan Waybatu terakhir di bulan 10 tahun 2022 serta saksi tidak pernah melihat tambalan dan lubang, Fauzi juga melihat batu pondasi di pinggir jembatan.

Saksi Yulida Wati, mengaku mengenal terdakwa ALB sejak tahun 1997 karena satu domisili tempat tinggal di Pesisir Barat, satu angkatan di teknik Universitas Lampung, serta masih berhubungan baik hingga saat ini, mengaku tidak pernah mendengar terdakwa ada masalah dengan pihak apapun di Pesisir Barat,  saksi mengetahui terdakwa yang membangun jembatan Waybatu Pesisir Barat.

BACA JUGA:BMI Lambar Buka Donasi untuk Assyifa, Balita Penderita Kanker Darah

”Saksi juga mengaku sering melewati jembatan Waybatu, terakhir di April 2022 saat lebaran dan kokoh serta tidak ada rehab jembatan apapun, saksi menerangkan tidak ada komplain apapun dari masyarakat mengenai Jembatan Waybatu, saksi mendapat info jika jembatan Waybatu dibangun tahun 2014 dari terdakwa,” ujarnya.

Untuk saksi Demiati Amin, kata Zenericho, mengaku mengenal Terdakwa sejak tahun 2006 karena kerabat atau saudara, menurut saksi, terdakwa tidak pernah ada masalah dengan warga sekitar serta berperilaku baik, saksi tidak pernah melihat jembatan Waybatu dikarenakan saksi sudah pindah domisili dari Pesisir Barat di tahun 2012.

”Saksi tidak mengetahui kapan dibangunnya, dan hanya mendengar cerita dari Terdakwa mengenai jembatan tersebut,” sebut Zenericho.

Lalu M Bahdir mengaku, mengenal terdakwa sejak tahun 2007 karena hubungan pekerjaan, bahwa saksi menjual batu untuk bahan bangunan ke Terdakwa, saksi mengenal Terdakwa karena hubungan jual beli material batu guna pembangunan Jembatan Waybatu di Pesisir Barat, saksi dan terdakwa sama-sama satu komunitas pengajian di Pesisir Barat.

BACA JUGA:Tenggelam di Kolam Saat Main Layangan, Balita 2,5 Tahun Meninggal Dunia

”Saksi tidak pernah ada masalah dengan terdakwa, terdakwa dalam membeli batu tersebut dalam jumlah banyak 1-3 truck, saksi tidak mengetahui masalah agregat jembatan dan hanya menjual batu saja  serta tidak ada kaitannya dengan pembangunan jembatan Waybatu,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, penyidik Kejari Lampung Barat, penyidik kejari Lambar menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan Tipikor pada kegiatan pekerjaan peningkatan jembatan Way Batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran (TA) 2014, atas nama Aria Lukita Budiwan selaku rekanan dan Abdullah Kasi Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Pesisir Barat.

Dua orang tersangka dalam perkara dugaan Tipidkor dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan Way Batu Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, tahun anggaran 2014 dengan kerugian Negara mencapai Rp339.044.115,75.

Dikatakannya, terdakwa didakwakan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.21/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. 

BACA JUGA:Piryan Salurkan BLT-DD Tahap Akhir ke 76 KPM

Kategori :