Piryan Salurkan BLT-DD Tahap Akhir ke 76 KPM

Piryan Salurkan BLT-DD Tahap Akhir ke 76 KPM

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Pekon Sukamaju, Kecamatan Lumbokseminung, Kabupaten Lampung Barat menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap akhir atau periode Oktober, November dan Desember tahun 2022 kepada 76 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kamis (1/12/2022).

Peratin Sukamaju Piryan Adrianda menerangkan bahwa dalam pemanfaatan dana desa salah satu prioritasnya ialah untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 melalui penyaluran BLT-DD. Pada pencairan ini setiap setiap KPM menerima sebesar Rp900 ribu dari total alokasi 3 bulan untuk periode Oktober, November dan Desember

“Seperti pada tahap-tahap sebelumnya, BLT-DD ini disalurkan kepada 76 KPM, mayoritas penerimanya ialah warga lanjut usia yang pra sejahtera dan belum tersentuh bantuan apapun,” kata dia.

Dengan telah disalurkannya BLT-DD tersebut, ia berpesan agar dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sesuai kebutuhan terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok 

BACA JUGA:Lima Sekolah di Lambar Raih Penghargaan Adiwiyata Tingkat Nasional

“Bantuan ini merupakan kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu, kami berharap bantuan dapat digunakan sebaik mungkin karena bantuan ini sifatnya sementara dan di tahun 2023 mendatang sesuai aturan pemerintah pusat untuk pagu BLT-DD turun di angka maksimal 25 persen dari total dana desa,” jelasnya.

Sementara itu, Petugas Pendamping Lokal Desa Fikri Rusli menambahkan bahwa penyaluran BLT-DD ini merupakan realisasi dari Peraturan Presiden No.104/2021 dan Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) No.7/2021, yang mengatur alokasi penggunaan dana desa (DD) pada tahun 2022, dimana 40% alokasi dana desa disalurkan untuk bantuan langsung tunai. 

“Prioritas penerima bantuan ini yakni masyarakat yang ekonominya terdampak akibat wabah Covid-19, warga lansia, memiliki penyakit menahun serta beberapa kriteria lainnya. Perlu kami tegaskan bahwa penerima BLT-DD juga tidak boleh tumpang tindih dengan penerima bantuan lain, seperti PKH, BPNT dan Bansos lainnya,” pungkasnya. (edi/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: