Soal Bawaslu, Pemkab Pesbar Layangkan Laporan ke Tiga Lembaga Ini

Kamis 17-11-2022,23:59 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Budi Setiyawan

"Dalam hal itu juga Bawaslu Pesbar tidak mengindahkan ketentuan dimaksud," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, Peraturan Sekjen Bawaslu No.1/2017 tentang tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan Kepala Sekretariat, dan Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwascam, Pasal 8 huruf (g) menjelaskan bagi PNS yang berstatus dipekerjakan maka wajib melampirkan surat persetujuan dari instansi induk, dalam hal pemenuhan surat persetujuan ini tidak dilaksanakan oleh Bawaslu Pesbar. 

"Untuk itu, apa yang dilakukan/tidak dilakukan Bawaslu Pesbar merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Ditambahkannya, mengenai permasalahan tersebut penunjukan terhadap 33 PNS di 11 Kecamatan. Dimana 11 PNS diantaranya itu ditunjuk sebagai Kepala Sekretariat Panwascam yang telah ditetapkan dengan SK Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor: 491/KP.04.00/LA/II/2022 tanggal 07 November 2022 harus batal demi hukum, karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Dalam laporan itu, Pemkab juga meminta agar kiranya DKPP RI dan instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap Bawaslu Pesbar dan mengungkap motif dibalik apa yang dilakukan oleh Bawaslu Pesbar demi terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil," tandasnya.(yan/mlo)

 

 

Kategori :