Menurutnya, kondisi itu jelas menjadi pertanyaan bagi Pemkab setempat, terlebih hingga kini belum ada tembusan yang disampaikan oleh Bawaslu Pesbar ke Pemkab setempat.
Padahal berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara No.1/2020 tentang tata cara penetapan penugasan pegawai negeri sipil pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah.
Itu dijelaskan bahwa untuk penugasan ASN diluar instansi pemerintahan salah satunya harus ada keputusan atau persetujuan dari instansi induknya.
“Harus ada persetujuan dari instansi induknya, dalam hal ini harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Pemkab Pesbar melalui bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah,” jelasnya.
BACA JUGA:Tiga Kasus Gigitan Anjing Rabies Terjadi di Lambar
Namun, kata dia, yang terjadi saat ini semua ASN disetiap Panwascam itu hanya dikoordinasikan dengan Camat masing-masing, tidak sampai ke Pemkab setempat, apalagi diketahui oleh Bupati. Karena itu, mengenai hal ini Pemkab setempat juga rencananya akan segera memanggil Bawaslu Kabupaten Pesbar, seluruh Camat dan juga ASN yang diperbantukan di sekretariat Panwascam.
“Rencananya pekan depan, secara bertahap kita akan memanggil Bawaslu Pesbar, dan juga Camat serta ASN yang diperbantukan di Panwascam baik Kasek, maupun dua ASN lainnya. Pemkab Pesbar juga akan mengevaluasi dan bisa saja penetapan ASN untuk Panwascam itu digagalkan,” ungkapnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesbar, Sri Agustini, S.Km., mengaku baru mengetahui jika ada ASN di lingkungan Pemkab Pesbar disetiap Kecamatan itu diperbantukan untuk di Sekretariat Panwascam. Bahkan, sudah ada SK untuk Kasek Panwascam yang sudah keluar dari Bawaslu Provinsi Lampung.
“Seharusnya diketahui pimpinan dalam hal ini bupati Pesbar, karena bupati merupakan pejabat pembina kepegawaian daerah. Selain itu, jika diperbantukan, ASN juga harus ada persetujuan dari pimpinan. Kita juga akan mengaji lagi, bahkan dalam waktu dekat rencananya juga akan di agendakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait itu,” singkatnya.
BACA JUGA:BPKD Lambar Gelar Sosialisasi Pembayaran Pajak Melalui Aplikasi PM SANTUN
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pesbar Irwansyah, mengaku bahwa untuk di setiap Panwascam harus memiliki kesekretariatan. Dalam kesekretariatan di Panwascam itu harus ada pegawai yang berstatus ASN untuk diperbantukan di Sekretariat itu.
Sedangkan, yang dibutuhkan berjumlah tiga orang ASN, dari tiga orang itu satu ASN sebagai Kepala Sekretariat Panwascam, dan dua lainnya bertugas sebagai bendahara dan petugas teknis pembantu.
“Untuk Kepala Sekretariat Panwascam untuk Pemilu 2024 itu di 11 Kecamatan sudah ada SK-nya dari Bawaslu Provinsi Lampung,” katanya.
Ditambahkannya, terkait dengan penetapan ASN untuk di Sekretariat Panwascam itu merupakan usulan dari Panwascam ke masing-masing Camat untuk merekomendasikan terkait dengan permintaan kebutuhan ASN untuk diperbantukan di Sekretariat Panwascam, yang jelas dalam permintaan kebutuhan ASN untuk sekretariat Panwascam itu sudah sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Dirjen SDA Kemen PUPR Cek Pembangunan Bendungan Marga Tiga Lamtim
Bawaslu Peabar itu mengacu pada petunjuk teknis (Juknis) yakni keputusan ketua Bawaslu Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022, tentang perubahan keputusan Bawaslu No.314/HK.01.00/K1/09/2022, tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwascam Kecamatan dalam Pemilu serentak 2024.