WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Kasui Polres Way Kanan, berhasil mengamankan Tersangka inisial AM (35) warga Kampung Tanjung Kurung Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan karena diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) kendaraan bermotor roda dua di Kebun Karet, Dusun Tanjung Mulyo Kampung Kotaway Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, Sabtu (22/10/2022).
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan curat terjadi pada hari Minggu, 16 Oktober 2022 pukul 07:30 WIB, Rino (33) warga Dusun II A Tanjung Jaya Kampung Kotaway Kecamatan Kasui, Way Kanan berangkat ke kebun menggunakan sepeda motor honda revo trondol tanpa Nopol,untuk bekerja menyadap getah karet.
Setibanya di lokasi korban memarkirkan sepeda motor di tengah kebun, sekitar pukul 09:30 WIB, korban selesai menderes karet dan berniat untuk pulang. Setelah korban tiba di tempat meletakkan sepeda motor ternyata motor milik korban sudah hilang dan langsung melapor ke Polsek Kasui.
Berdasarkan laporan perubahan tersebut aparat Polsek kasih langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka air tanpa perlawanan di Kampung Bali Sadhar Utara Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan pada hari Rabu, 19 Oktober 2022, pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA:Catat, Ini Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK Guru
Petugas juga mengamankan barang bukti saat di Kampung Bali Sadhar Utara, Banjit, Way Kanan berupa sepeda motor honda revo trondol, Nomor Polisi : B 3607 BIY warna hitam merah STNK an. Agus, 3 (tiga) set kunci Letter T dan 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tersangka AR bahwa telah melakukan curat ranmor di TKP lain yakni di Kebun Karet, Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan dengan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam silver Nomor Polisi: BE 6468 WD.
Sementara kejadian perkara curat ranmor terjadi pada hari Selasa, 17 Mei 2022 pukul 07:00 WIB, korban an. Siti Hamidah dan suaminya bersama berangkat ke kebun yang terletak di Kampung Jaya Tinggi dengan mengendarai sepeda motor tersebut.
Selain itu, pada hari Kamis, 29 September 2022 pukul 05:30 WIB, AM diduga juga telah melakukan curat ranmor di kebun Dusun Talang Belimbing Kampung Kotaway Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
BACA JUGA:Pajak Roket
Pelaku mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 modifikasi, tanpa Nomor Polisi milik korban an. Priyono Noto Saputro dan telah diamankan untuk sepeda motor Honda Supra X 125 modifikasi tersebut.
Bahkan pelaku AM ini juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan sepeda motor terhadap Mus Mulyadi warga Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.
Bermula, korban menawarkan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario warna putih ungu Nomor Polisi : B 6357 SYI dengan harga Rp. 5 juta rupiah kepada pelaku.
Selanjutnya pada hari Jum’at, 03 September 2021 pukul 08:00 WIB korban berangkat dari Ogan Lima Lampung Utara menuju Kampung Beringin Jaya Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan, pukul 11:30 WIB korban bertemu dengan pelaku di Kampung Beringin Jaya Kecamatan Rebang Tangkas Way Kanan.