BACA JUGA:Satpol PP Bandarlampung Tertibkan PKL di Sekitar Jl. Imam Bonjol
Setelah itu, Mus Mulyadi sholat Jum’at di Masjid Kampung Beringin Jaya dan pukul 12:30 WIB pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk di perlihatkan kepada istrinya namun sampai korban membuat laporan pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor milik korban.
Akibat dari kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Rebang Tangkas untuk di tindak lanjuti.
Saat ini tersangka berikut barang bukti dua unit sepeda motor milik korban, STNK an. Agus , 3 (tiga) set kunci Letter T dan 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam masih diamankan di Polsek Kasui guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka akan dibidik dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan untuk tindak pidana penggelapan akan dikenai pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” jelas Andre.(sah/mlo)