Catat, Ini Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK Guru

Catat, Ini Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK Guru

Ilustrasi PPPK--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), segera melaksanakan seleksi guru calon Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk di Kabupaten di Pesisir Barat (Pesbar) 

Terkait pelaksanaan seleksi calon PPPK itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesbar telah menerima surat dari Kemendikbudristek No.7303/B/GT.01.03/2022 pada tanggal 20 Oktober tentang pengumuman dan pendaftaran PPPK yang akan dilakukan serentak pada tanggal 25 Oktober 2022 mendatang. 

Kepala BKPSDM Pesbar Sri Agustini, S.Km, M.Kes., mengatakan berdasarkan surat pemberitahuan tersebut baik guru maupun non guru pelamar PPPK 2022, bisa melakukan pendaftaran seleksi mulai tanggal 25 Oktober hingga 7 November.

"Dalam penerimaan guru PPPK 2022 ini, Kabupaten Pesisir Barat mendapatkan 556 kuota. Para guru bisa melakukan pendaftaran dengan syarat harus terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) minimal tiga tahun," kata dia.

BACA JUGA:Pajak Roket

Dijelaskannya, syarat pendaftaran guru PPPK 2022 tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

"Didalam PermenpanRB itu diterangkan bahwa Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK jabatan fungsional guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori, pelamar prioritas dan pelamar umum," jelasnya

Lanjutnya, pelamar prioritas terdiri atas pelamar prioritas I pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III. Pelamar prioritas I terdiri atas tenaga honorer kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional Guru Tahun 2021.

"Lalu, Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional Guru Tahun 2021, lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional Guru Tahun 2021 dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021," terangnya.

BACA JUGA:Hindari Pungli, Polantas Dilarang Tilang Manual

Sedangkan, pelamar prioritas II  merupakan THK-II dan pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun. Lalu, kategori pelamar umum terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG Kemendikbudristek.

"Dalam pelaksanaan seleksi PPPK itu tidak dilaksanakan melalui mekanisme tes, melainkan menggunakan mekanisme seleksi observasi. Observasi dalam hal ini dilakukan penilaian oleh kepala sekolah, guru senior, pengawas sekolah, Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah.

"Seleksinya dilakukan tanpa tes, namun menggunakan seleksi observasi. Jadi, diseleksi observasi terkait kompetensi dan kinerja guru tersebut akan dinilai oleh tiga tim penilai yaitu Kepala Sekolah, guru senior dan pengawas sekolah," pungkasnya. (ygi/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: