PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tersangka pembuangan bayi di Pekon Parerejo, Gadingrejo, Pringsewu bertambah.
RP (21) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Kamis 13 Oktober 2022.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, penetapan tersangka baru ini setelah pihak penyidik melakukan serangkaian proses pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka serta dikuatkan dengan adanya alat bukti dan hasil gelar perkara.
RP yang merupakan rekan kerja tersangka utama pembuang bayi yakni R (21) diduga menyarankan dan menyediakan obat agar R bisa melakukan aborsi secara mandiri.
BACA JUGA:Ratusan Wartawan Ngeluruk Sekretariat Pemkab dan DPRD Lampura, Tuntut Pembayaran Kerjasama
"Tersangka dijerat dengan pasal 77A UU RI No.17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak dan pasal 341 Jo pasal 342 Jo pasal 343 KUHP. Tersangka langsung ditahan di rutan Polres Pringsewu," beber Kasat Reskrim Iptu Feabo.
Dari pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu, terungkap bahwa upaya R menggugurkan kandungannya ternyata sejak bulan Juni lalu setelah dirinya mengetahui telah berbadan dua, sementara pacarnya enggan bertanggung jawab.
Pada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu, R membeberkan upaya aborsi sampai dengan proses persalinan hingga menguburkan bayi yang dilahirkannya.
Menurut tersangka, bayinya tersebut dilahirkan melalui jalan aborsi. Proses melahirkan paksa dilakukan di salah satu penginapan yang ada kota Bandarlampung.
BACA JUGA:Tambah Rasa Percaya Diri, IIA DPRD Way Kanan Gelar Beauty Class
Semenjak mengetahui sedang berbadan dua pada awal Juni 2022, dirinya sudah beberapa kali melakukan upaya untuk menggugurkan janin yang dikandungnya.
Diantaranya dengan minum minuman tertentu dan juga mengkonsumsi jamu dan obat-obatan tertentu. Jalan itu diketahui tersangka setelah browsing didunia Maya.
Minggu (2/10) sekira pukul 4 dini hari tersangka melahirkan paksa bayi yang dikandungnya. Proses aborsi ini dilakukan seorang diri dalam kamar mandi.
Bayi yang dilahirkan, menurut tersangka, berjenis kelamin perempuan. Karena sejak dilahirkan bayi tidak bergerak maupun menangis maka tersangka mengira bayi tersebut sudah dalam kondisi meninggal dunia.
BACA JUGA:Kondisinya Belum Stabil, Pelaku Pembuang Bayi Ajukan Permohonan Perawatan Medis