Peternak Babi di Kampung Bakti Negara Mengaku Kantongi Izin

Jumat 23-09-2022,15:08 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Budi Setiyawan

"Kami tidak izinkan masuk, apapun alasannya, kecuali kami semprot dahulu," ucapnya yang disetujui rekan peternak lainnya.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Way kanan DR. Arie Anthoni Thamrin., SSTP., M.Si., melalui kabid Perizinan Dinas PTSP WayKanan, Merky Defriens, SE, MM mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) peternakan babi tersebut.

"Untuk izin usaha saat ini semua pemohon bisa mendaftarkan usahanya secara mandiri atau dengan kata lain pemohon bisa langsung mendapatkan izin tanpa melalui verifikasi DPMPTSP dikarenakan jenis resiko usahanya rendah sebagai diatur dalam ketentuan dalam peraturan pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko," jelasnya.

Beda dengan sistem OSS 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada risiko dan skala kegiatan usaha, sistem OSS RBA ini nantinya akan menilai permohonan perizinan berusaha pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha.

BACA JUGA:Kotak Amal Masjid Nurul Huda Pantau Dibobol Maling

Tingkatan risiko Berdasarkan penilaian tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, maka terdapat klasifikasi risiko kegiatan usaha, diantaranya (Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 5/2021):

"Terkait adanya informasi pengaduan dari masyarakat tentang bau yang diakibatkan oleh keberadaan kandang tersebut kami akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengadakan sidak ke Peternakan tersebut," pungkasnya.(sah/mlo)

 

 

Kategori :