LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pelaku usaha ternak Babi Kampung Bakti Negara, Kecamatan Baradatu yang diketuai Roy Simamora bersikeras tidak bersalah dan mengantongi surat izin.
Pihaknya siap menerima konsekuensi apapun jika memang bersalah. Hal tersebut tersirat dari Pernyataan Totok salah satu peternak Babi yang juga Peternak Ayam Ras di kampung setempat saat dimintai keterangan.
"Masyarakat mana yang sudah merasa resah akibat ternak ini, coba tunjukkan kepada kami siapa?" kata Totok dengan intonasi yang sedikit tegas seraya menyampaikan kalau lokasi tersebut sudah puluhan tahun berdiri dan tidak dipermasalahkan.
"Sudah puluhan tahun kami beternak disini, bahkan dari Tahun 1960 memang sudah ada ternak Babi, tetapi dulu di belakang rumah masing-masing, dan bedanya sekarang dikelompokkan dalam satu tempat," tambah Puji yang juga merupakan salah satu peternak Babi membenarkan penjelasan Totok.
BACA JUGA:Peternakan Babi dan Ayam Dikeluhkan Warga, Tim Kecamatan Baradatu Turun Tangan
Rupanya ternak Babi yang meresahkan tersebut tidak dimiliki satu orang, melainkan dalam satu lokasi ada 6 pemilik berbeda yang dikelompokkan dalam satu lokasi, diduga tempat tersebut memang diperuntukan sebagai lokasi ternak Babi.
Contohnya Roy Simamora, yang merupakan ketua kelompok ternak Babi tersebut ia berasal dari Kampung tetangga (Setia Negara) tetapi beternak di Kampung Bakti Negara. Dan semuanya itu mengaku sudah diizinkan dari DPMPTSP.
"Kami berternak tidak sembarangan, kami legal. Seringkali mengikuti pelatihan yang diadakan dinas terkait, artinya kami mempelajari ini. Kalaupun nanti kami salah kami siap diberi pelajaran dan arahan. Ditutup sekalipun kalau memang rela ya.. monggo tetapi perlu digaris bawahi usaha inilah tempat kami makan. Kalaupun mengharuskan kami dihukum kami bertanggung jawab," ujar Totok lagi.
Saat wartawan medialampung ingin masuk ke kandang guna memastikan secara empiris Investigasi sumber krusial dugaan pencemaran yang diakibatkan kandang Babi tersebut. Totok bersama rekan peternak lainnya menghalangi.
BACA JUGA:Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Pembobol Toko di Pekon Lombok di Door Polisi
Wartawan tidak diizinkan melihat kandang dengan alasan lokasi kandang mesti steril karena saat ini lagi gencar-gencarnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Diizinkan masuk tetapi harus disemprot anti virus, begitu ketatnya kandang tersebut. Padahal ditanya darimana desinfektan itu apakah diberi dinas terkait mereka menggelengkan kepala. Sehingga tidak dijamin steril atau tidaknya.
Tetapi tim kecamatan Baradatu ketika masuk Rabu, 21 September 2022 lalu tanpa disemprot. Aneh sebenarnya. Padahal orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
Parahnya lagi jika peternak terbukti mencemari lingkungan, pelaku usaha dapat pidana sesuai pasal 60 jo.Pasal 104 UU PPLH.
BACA JUGA:Dua Motor Milik Warga Kelurahan Sekincau Digasak Maling