PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat (Lambar) bersama Polsek Pesisir Tengah dan Polsek Pesisir Selatan telah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Pekon Biha Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Jumat (9/9/2022).
Terduga pelaku tindak pidana curat sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP tersebut adalah seorang wanita yakni JE (19) warga Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesbar. Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim AKP M. Ari Satriawan, S.H, M.H., mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku JE itu terjadi pada Minggu (4/9/2022) lalu, sekira pukul 19.15 WIB di rumah milik korban inisial HD (45) warga Pekon Biha Kecamatan Pesisir Selatan. "Mendapati adanya pencurian itu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Selatan dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/260/IX/2022/SPKT/SEKPESEL/POLRES LAMBAR/POLDA LAMPUNG Tanggal 4 September 2022," katanya, Sabtu (10/9/2022). BACA JUGA:Nelayan Hilang Terseret Arus Laut Berhasil Ditemukan, Begini Kondisinya Lanjutnya, adapun modus yang dilakukan oleh terduga pelaku itu mencuri dengan cara masuk ke rumah korban yang sedang dalam keadaan kosong. Selanjutnya pelaku mengambil barang berharga berupa satu buah celengan atau botol tabungan anak, pelaku juga mengambil satu unit Handphone Merk Vivo Y91, dan satu buah tas warna abu-abu beserta uang tunai. "Diperkirakan akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp13.000.000,-," katanya. Dijelaskannya, setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pada Jum'at (9/9) sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Tekab 308 Polres Lambar yang dipimpin oleh Ipda Dickson Efry Banne, S.Tr.k bersama Polsek Pesisir Tengah dan Polsek Pesisir Selatan berhasil menangkap terduga pelaku di rumahnya yang kemudian dibawa ke Polres Lambar guna penyidikan lebih lanjut. BACA JUGA:Puluhan Personel Polres Pringsewu Amankan Aksi Kader PKS Pringsewu Sedangkan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit Handphone Vivo Y91 C, satu unit Handphone Vivo Y12 warna merah, satu buah tas selempang tanpa merk warna abu-abu, satu pasang sepatu merk mickelson warna hitam dan satu pakaian gamis. "Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara," pungkasnya.(yan/mlo)Seorang Wanita Muda Asal Pesbar Ditangkap Polisi
Sabtu 10-09-2022,22:16 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Budi Setiyawan
Tags : #curat
Kategori :
Terkait
Rabu 25-09-2024,14:18 WIB
Kurun Waktu 10 Hari ,Polsek Tanjung Bintang Ringkus 9 Pelaku Kejahatan
Minggu 11-08-2024,15:08 WIB
Polsek Sidomulyo Amankan Pelaku Curat
Minggu 28-07-2024,10:33 WIB
Polisi Ringkus Warga OKU Selatan, Terlibat Aksi Curat HP Milik Korban asal Blambangan Umpu Way Kanan
Rabu 24-07-2024,10:41 WIB
Tekab 308 Polres Lampung Selatan Tangkap 2 Pembobol Rumah di Bakauheni
Senin 22-07-2024,20:05 WIB
Polisi Ringkus 5 Pelaku Pembobol Warung di Lampung Selatan
Terpopuler
Kamis 28-11-2024,14:20 WIB
Quick Count Pilkada Tubaba, 37,67 Persen Warga Pilih Kotak Kosong
Kamis 28-11-2024,05:58 WIB
Dapatkan Langka dan Diamond GRATIS dengan Kode Redeem FF 28 November 2024
Kamis 28-11-2024,11:27 WIB
Quick Count Pilkada Pesisir Barat: Pasangan Dedi Irawan dan Irawan Topani Unggul jauh
Kamis 28-11-2024,14:27 WIB
Quick Count Pilkada Mesuji: Pasangan Elfianah-M Yugi Wicaksono Unggul
Kamis 28-11-2024,15:46 WIB
Aries Sandi DP-Supriyanto Unggul di Pilkada Pesawaran Berdasarkan Hitung Cepat
Terkini
Jumat 29-11-2024,01:45 WIB
Pentingnya Diagnosis Dini untuk Infeksi Jamur Ginjal
Jumat 29-11-2024,00:32 WIB
Kode Redeem FF 29 November 2024, Dapatkan Item Langka dan Diamond GRATIS Sekarang!
Kamis 28-11-2024,23:28 WIB
Perayaan HUT ke-79 PGRI di Sumber Jaya 2024: Meriah dan Penuh Makna
Kamis 28-11-2024,23:12 WIB
Unggul di Quick Count, Masyarakat Lampung Utara Gantungkan Asa ke Pasangan Hamartoni Ahadis-Romli
Kamis 28-11-2024,23:03 WIB