LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Cabang Lampung Barat untuk ketiga kalinya menggelar Apel Besar Kesadaran Remaja Berhenti Merokok (AB.KRAB.M).
Kegiatan kali ini dilaksanakan di SMPN 3 Liwa, Senin (29/8), setelah kegiatan sebelumnya dilakukan di SMPN 1 Liwa pada Senin (23/5) dan SMPN 2 Liwa, Senin (30/5).
“Kegiatan tersebut dilakukan bersamaan dengan Upacara Senin di sekolah tersebut,” kata Sekretaris PKBI Cabang Lambar Drs. Sandarsyah, mendampingi Ketua PKBI Cabang setempat Partinia, S.Pd, M.M.
Dijelaskannya, adapun sebagai Pembina Upacara dalam kegiatan tersebut adalah Wakil Ketua PKBI Cabang Lambar Drs. Tono Suparman. Gelaran kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala SMPN 3 Liwa, Hifzon Zohid, S.Pd.I, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Siti Zuhro, S.Pd, M.Pd dan segenap Dewan Guru, serta jajaran pengurus PKBI Cabang Lambar.
BACA JUGA:Camat Bambang Hadiri Dua Kegiatan di Pekon Rigisjaya
Selanjutnya kata Sandarsyah, dalam kegiatan tersebut terdapat 12 siswa yang mengucapkan Tri Ikrar sekaligus menandatangani surat pernyataan berhenti merokok. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka untuk mempublikasikan dan mempromosikan kepada siswa yang atas kesadaran sendiri untuk berhenti merokok.
“Tujuan AB.KRAB.M ini adalah untuk meningkatkan pemahaman, sikap dan perilaku remaja (siswa) dalam aspek Promotif dan Preventif serta memberikan motivasi kepada remaja (siswa) agar dapat memahami bahaya akibat merokok,” kata dia
Sedangkan hasil yang diharapkan agar remaja (siswa) konsisten dan konsekuen dengan ikrar yang telah diucapkan, berperilaku hidup sehat dengan berhenti total sebagai perokok aktif, serta menjadi suri tauladan bagi orang lain, khususnya teman sebaya, bahkan dapat menjadi ‘Pendidik Sebaya’ atau Peer Educator.
Menurut dia, ada tiga poin ikrar yang diucapkan oleh 12 siswa tersebut yaitu berhenti merokok secara aktif maupun pasif selamanya dan seterusnya, mendukung peringatan bahwa merokok menyebabkan penyakit jantung, stroke, ginjal, kanker, dan paru, serta menyetujui larangan menjual atau memberi rokok pada anak usia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil.
BACA JUGA:Lamtim Gelar Rembug Penurunan Stunting
Di sisi lain, lanjut dia, Pasal 113 Undang-Undang RI Nomor 36 tentang kesehatan menyebutkan, pengamanan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
“Zat adiktif yang dimaksud meliputi tembakau ataupun produknya yang berupa padat, cair, dan gas,” kata dia.
Menurut data hasil Riset Kesehatan Dasar 2018, prevalensi merokok pada usia 10-18 tahun sebesar 9,1 persen. Rokok juga disebut sebagai pemicu tingginya angka kesakitan bahkan kematian seseorang. Tidak ada perbedaan yang risiko antara merokok elektrik dengan konvensional.
Kedua-duanya sama-sama berbahaya, untuk masa sekarang terkait dengan masalah sosial-ekonomi, sedangkan untuk masa depan terkait pada masalah kesehatan yang ditimbulkan.
BACA JUGA:Tim Kemenag Monitoring Hari Pertama Pelaksanaan ANBK
Pada puluhan tahun yang lalu Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak. Dengan demikian konsekuensinya pemerintah dan semua fihak wajib melindungi hak anak, termasuk hak kesehatan dari paparan zat adiktif tersebut.
“Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020- 2024, pemerintah menargetkan prevalensi perokok anak turun menjadi 8,7 persen pada tahun 2024,” pungkas Sandarsyah. (lus/mlo)