Tagih Transparansi Polri, Lokasi Penahanan Ferdy Sambo Dipertanyakan

Rabu 10-08-2022,11:29 WIB
Editor : Budi Setiyawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Transparansi Polri kembali dipertanyakan lantaran belum mengungkap di rutan mana Ferdy Sambo ditahan.

Mantan Kadiv Propam Polri itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pernyataan Ketua Komunitas Civil Society, Irma Hutabarat yang menyentil Polri terkait hal itu viral di media sosial TikTok.

Dalam video itu, Irma menagih janji Polri untuk transparan dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:Labirin Polkam

"Dia (Ferdy Sambo) mau dikurung (dipenjara) di mana? Apa yang dia lakukan di penjara? Sekarang kita gak tau. Katanya mau transparan," kata Irma.

Ia khawatir jika hal ini tidak diungkap ke publik, maka akan muncul sandiwara baru.

"Kenapa kita gak boleh tau. Sukamiskin aja kita tau, kita berhak dan wajib tau dong," tegasnya.

"Jangan-jangan disana dia membuat persengkongkolan baru," imbuhnya.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Begini Respon Keluarga Brigadir J

Menurut Irma, harusnya ini menjadi momentum Kepolisian untuk memperbaiki citranya yang sudah tercoreng oleh perilaku oknum-oknum anggotanya.

"Begini, kepercayaan itu kan sudah dicoreng. Jadi kan kepolisian punya ksesempatan untuk membuktikan. Ini loh yang kami lakukan dan ini gambaran beserta contohnya," terangnya.


Ketua Komunitas Civil Society, Irma Hutabarat-Istimewa-tiktok

"Ini ada pelanggaran etik. Pelanggaran etik apa? menghilangkan barang bukti. Kan dia bukan penyidik. Mana ada di etika profesional seperti itu," sambungnya.

Irma mengaskan, bahwa kasus Brigadir J murni pembunuhan berencana dengan melibatkan banyak pelaku serta merekayasa atas peristiwa tersebut.

BACA JUGA:Gali Motif Pembunuhan Brigadir J, Putri Chandrawati Bakal Diperiksa

"That is the criminal collaborator. kalau Bharada E jadi Justice Collaborator, maka seluruh yang terlibat pembunuhan Brigadir J semuanya criminal collaborator. Itu mesti yang harus diingat," tegasnya.

Selain itu, Irma juga menyentil peran Komnas HAM dalam kasus kematian Brigadir J.

Menurutnya, Komnas HAM memiliki hak untuk membuktikan pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J.

"Komnas HAM aja mau manggil ragu-ragu. Loh kamu punya hak kok. Kamu dibayar oleh masyarakat Indonesia itu untuk melihat," katanya.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Menurut Irma, dari peristiwa tewasnya Brigadir J jelas banyak unsur pelanggaran HAM yang bisa dilihat.

"Ada gak pelanggaran HAM dalam kasus itu? banyak kok, dari mulai mayat gak boleh dibuka dan autopsi tidak boleh diketahui," ungkapnya.

"Kemudian ibu Putri Candrawathi yang katanya sakit tapi tiba-tiba nongol," sambungnya.

"Jadi tolong jika ingin transparan berhentilah menjawab hal-hal yang normatif," pungkasnya.

BACA JUGA:Bharada E Mengaku Dipaksa ‘Atasan’ Menembak Brigadir J

Lokasi Rutan Ferdy Sambo Belum Diputuskan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, bahwa saat ini Ferdy Sambo telah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Terkait dengan posisi Irjen FS saat ini diputuskan di rutan Brimob, tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan," kata Kapolri dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022.

Listyo menyatakan, untuk lokasi penahanan Ferdy belum diputuskan. Menurutnya, hal itu akan tentukan usai pemeriksaan.

"Nanti akan diputuskan oleh tim apakah ditahan di rutan Brimob atau tempat yang lain nanti akan diputuskan setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka," terangnya

BACA JUGA:Simpati Ny Sambo

Dalam penembakan terhadap Brigadir J ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, serta KM.

Keempat tersangka memiliki peran berbeda. Bharada RE berperan menembak korban atas perintah Ferdy. Brigadir RR berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Lalu, tersangka ketiga yakni KM juga berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J, dan Ferdy berperan menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumahnya.

 

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun.(*)

 

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Disway.id dengan judul : Lokasi Rutan Ferdy Sambo Belum Diungkap, Irma Hutabarat: Jangan-jangan Mereka Buat Persengkongkolan Baru

Tags :
Kategori :

Terkait