Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
JAKARTA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka baru pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa petang 9 Agustus 2022 di Mabes Polri.
Kapolri mengatakan, dalam pendalaman kasus tersebut Timsus menemukan upaya penghilangan barang bukti sehingga proses penindakannya menjadi terhambat.
"Alhamdulillah saat ini Timsus telah mendapat titik terang setelah melakukan proses-proses scientific dengan berbagai penyelidikan tim-tim forensik," ujar Kapolri.
BACA JUGA:Bharada E Mengaku Dipaksa ‘Atasan’ Menembak Brigadir J
"Kami juga menemukan penyesuaian terhadap saksi-saksi yang berada di TKP dan saksi-saksi lain.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak di rumah dinas," sambung Kapolri.
"Irsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara," sambungnya.
"Saudara RE telah mendapatkan perintah dari saudara FS (Ferdy Sambo)," lanjut Kapolri.
BACA JUGA:Bharada E Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
"Timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," tukas Kapolri.
Penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo tersebut menyusul pengakuan Bharada E atau Richard Eliezer kepada tim penyidik dan tim kuasa hukumnya.
Bharada E mengaku bahwa ia melihat langsung dari lantai atas rumah dinas, Ferdy Sambo tengah memegang senjata api jenis pistol.
Saat itu, menurut pengakuan Bharada E, Brigadir J sudah dalam keadaan tersungkur dan bersimbah darah.
BACA JUGA:Isu Penahanan Ferdy Sambo Dibantah Polri
Sementara itu, Bharada E mengaku ia telah terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Ia mengaku bahwa ia diperintah atasannya untuk menembak Brigadir J.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J telah mendapatkan bukti-bukti hasil autopsi ulang Brigadir J bahwa ditemukan luka tembakan di bagian kepala belakang dan leher.
Semua tembakan itu tembus ke depan hidung dan bibir Brigadir J. Sejumlah luka lain pun ditemukan pada tubuh Brigadir J.
BACA JUGA:Simpati Ny Sambo
Oleh karena itulah, tim penyidik setelah penahanan Bharada E, tak lama kemudian kembali menginformasikan tersangka kedua Brigadir RR atau Ricky Rizal.
Brigadir RR ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ia dipasalkan 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 5 KUHP.
Dengan resminya Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J, maka dengan demikian terbukalah semua tabir kasus berdarah selama satu bulan lebih.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: