PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Peratin Pekon Pardahaga, Kecamatan Lemong Rodi Rawando, diduga memberhentikan tujuh aparat pekon setempat tanpa menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.67/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Salah satu aparat pekon yang diberhentikan dan enggan disebutkan namanya, mengatakan pada Senin 1 Agustus 2022, dirinya bersama enam orang aparat pekon lainnya menerima surat pemberhentian dari peratin setempat. “Kemarin kami menerima surat pemberhentian dari peratin, tanpa adanya alasan yang jelas bahkan saat kami tanya terkait rekomendasi pemberhentian dari kecamatan, peratin tidak bisa menunjukkannya,” kata dia. Dijelaskannya, dalam Permendagri No.67/2017 itu dijelaskan bahwa, peratin hanya bisa memberhentikan aparat pekon jika sudah mendapatkan rekomendasi dari camat, setelah sebelumnya peratin melakukan koordinasi terlebih dahulu. BACA JUGA:Wabup Zulqoini Minta Pelayanan Kesehatan Maksimal “Namun, yang terjadi dilapangan Peratin tidak menerapkan permendagri tersebut, sehingga kami mempertanyakan apa yang dilakukan oleh peratin terhadap aparat pekonnya, karena pemberhentiannya dilakukan secara sepihak,” jelasnya. Menurutnya, pihaknya sudah mempertanyakan alasan peratin memberhentikan aparat pekon tersebut, namun dirinya tidak bisa menyebutkan alasannya dan hanya menyampaikan bahwa dirinya memiliki tugas politik sebagai peratin, karena jabatan tersebut dipilih langsung oleh masyarakat. “Peratin hanya menjelaskan bahwa dirinya memiliki kontrak politik dan sebagai hak prerogatif sebagai peratin sehingga dirinya berhak untuk mengganti aparat pekon yang lama dengan yang baru,” terangnya. Sementara itu, Peratin Pardahaga Rodi Rawando., membenarkan dirinya belum menerima rekomendasi dari camat terkait pemberhentian aparat pekon itu, namun telah terlebih dahulu mengeluarkan surat pemberhentian para aparat pekonnya. BACA JUGA:Layani Konsultasi Parpol Calon Peserta Pemilu, KPU Pesbar Bentuk Help Desk “Saya sudah koordinasi secara lisan kepada Camat, namun Camat meminta Pilratin selesai dilaksanakan, sekarang Pilratin di pekon lain sudah selesai dan saya langsung mengambil langkah untuk memberhentikan aparat pekon itu,” ungkapnya. Dijelaskannya, roda pemerintah harus jalan, selama ini dirinya memberikan kesempatan kepada aparat pekon yang ada untuk menjalankan tugas, namun mereka tidak menjalankan tugas dan tidak serius dalam bekerja bahkan banyak program kerjanya yang tidak bisa diselesaikan oleh aparat pekon. “Dalam mengemban jabatan sebagai peratin, saya memiliki pendukung dan para pendukung saya menjadi beban bagi saya, dan saya memiliki hak untuk menentukan aparat pekon yang akan membantu saya,” jelasnya. Sementara itu, Camat Lemong Lukmanulhakim membenarkan bahwa pihaknya belum mengeluarkan surat rekomendasi terkait pemberhentian aparat Pekon Pardahaga tersebut. BACA JUGA:Ilham Kholifah Wakili Lampung di Kejurnas Hapkido “Kami baru menerima usulan surat dari Peratin Pardahaga pada Senin 1 Agustus 2022, jadi sekarang masih dalam proses dan belum ada surat rekomendasi yang kami keluarkan terkait pemberhentian aparat pekon itu,” kata dia singkat. (ygi/mlo)