Dianggap Kangkangi Aturan, PPDI Lampung Barat Bakal Laporkan Pj Peratin Buay Nyerupa ke APIP

Dianggap Kangkangi Aturan, PPDI Lampung Barat Bakal Laporkan Pj Peratin Buay Nyerupa ke APIP

Rapat awal pertemuan Pj Peratin dengan seluruh aparatur pekon Buay Nyerupa di balai pekon setempat, Senin (4 Desember 2023).--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) Kabupaten Lampung Barat menyoroti pemberhentian sepihak terhadap 19 Aparatur Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat.

Organisasi yang menaungi aparatur pekon itu akan mengambil sikap dengan melaporkan Pj Peratin Buay Nyerupa Toaddin S.Sos., kepada Aparatur Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP), karena dinilai telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang  pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Ketua PPDI Lambar Agung Widadi melalui Bendahara PPDI Lambar Joni Hafiz mengaku sangat menyayangkan keputusan sepihak atas pemberhentian 19 aparatur pekon Buay Nyerupa yang dinilai cacat aturan alias non prosedural tersebut.

“Harusnya Pj Peratin itu memahami dasar-dasar dan prosedur dalam memberhentikan dan mengangkat perangkat pekon, karena itu sangat jelas diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Jadi tidak bisa semena-mena, apalagi sampai memberhentikan aparatur pekon yang punya jabatan strategis, bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti Juru Tulis, jajaran Kasi dan Kaur,” ujarnya.

BACA JUGA:Tempat Kampanye Pemilu 2024 Dibatasi, Berikut 15 Lapangan yang Ditetapkan Sebagai Lokasi

Joni menegaskan dalam Permendagri nomor 67 Tahun 2017 diatur sejumlah syarat untuk memberhentikan dan mengangkat aparatur pekon, diantaranya kepala desa/ peratin memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat, perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.

“Perangkat desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat Desa,” jelasnya.

Bahkan, hal itu juga diperkuat berdasarkan hasil pertemuan pengurus pusat persatuan perangkat desa dengan Kemendagri tanggal 14 Juli 2022 lalu, dan surat pengurus pusat persatuan perangkat desa Indonesia (PP-PPDI) nomor 022/PP-PPDI/VII/2022 tertanggal 18 Juli 2022 tentang permintaan data pemberhentian perangkat desa non prosedural dan pemerintah daerah yang belum menjalankan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019.

Berdasarkan peraturan tersebut, semestinya tidak ada lagi pemberhentian perangkat pekon secara semena-mena.

BACA JUGA:Tim Verifikasi Kecamatan Way Tenong Gelar Monev APBDes Pekon Padang Tambak

Karena Peratin yang bertindak sewenang-wenang tanpa aturan memberhentikan perangkat Pekon ini justru akan menghambat kelancaran roda pemerintahan pekon

“Untuk itu atas nama organisasi kami akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi sekaligus melaporkan hal tersebut kepada APIP. Harapan kami ini keputusan ini bisa di anulir atau di batalkan, karena proses ini jelas akan berdampak pada pelayanan masyarakat di pekon,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Tidak ada angin, tidak ada hujan tiba-tiba sebanyak 19 Aparatur Pemerintahan Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat mulai dari Juru Tulis (Jurtul) kepala seksi (kasi), kepala urusan (Kaur) hingga kepala Pemangku diberhentikan secara serentak oleh Penjabat (Pj) Peratin Buay Nyerupa Toaddin S.Sos.,yang baru saja dilantik.

Mirisnya, pemberhentian aparatur pekon itu dilakukan di tengah suasana gembira aparatur pekon dalam menyambut sosok pimpinan baru di hari pertama kerjanya pada Senin (4 Desember 2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: