PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mencatat realisasi perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Kabupaten setempat mencapai 98,04%.
Kabid Pelayanan pendaftaran Penduduk, Drs. Anwarsyah, mengatakan secara keseluruhan capaian perekaman KTP-el di seluruh kecamatan telah melebihi 90%, artinya sudah banyak warga yang melakukan perekaman. “Dari jumlah wajib KTP-el yang mencapai 114.469 jiwa, jumlah warga yang telah melakukan perekaman 112.244 jiwa, atau 98,04%,” kata dia. Dijelaskannya, capaian perekaman KTP-el di kabupaten Pesbar cukup tinggi, tapi dari jumlah itu tidak akan mencapai 100%, karena setiap hari wajib KTP pasti akan bertambah. BACA JUGA:DPMP Pesbar Mulai Distribusikan Logistik Pilratin “Setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP-el, tapi untuk mendapatkan KTP-el itu harus melakukan perekaman terlebih dahulu,” jelasnya. Secara rinci disebutkannya, capaian perekaman KTP-el di setiap kecamatan berbeda, seperti Kecamatan Pesisir Tengah dari jumlah wajib KTP 14.100 jiwa telah perekaman 13.789 jiwa atau 97,79%, Kecamatan Pesisir Selatan 18.811 jiwa telah perekaman 18.509 jiwa atau 98,39%, Kecamatan Lemong wajib KTP 9.077 jiwa telah perekaman 8.916 jiwa atau 98,23%, Kecamatan Pesisir Utara wajib KTP 5.989 jiwa telah perekaman 5.898 jiwa atau 98,48%. “Lalu, Kecamatan Karyapenggawa wajib KTP 10.984 jiwa telah perekaman 10.744 atau 97,82%, Kecamatan Pulau Pisang wajib KTP 1.155 telah perekaman 1.134 atau 98,18%, Kecamatan Way Krui wajib KTP 6.464 jiwa telah perekaman 6.322 jiwa atau 97,8%,” imbuhnya. BACA JUGA:Pekon Rawas Bagikan BLT-DD Tiga Bulan Kemudian, di Kecamatan Krui Selatan 7.396 jiwa telah perekaman 7.199 jiwa atau 97,34%, Kecamatan Ngambur wajib KTP 15.311jiwa telah perekaman 15.052 jiwa atau 98,31%, Kecamatan Ngaras 6.735 jiwa telah perekaman 6.594 jiwa atau 97,91% dan Kecamatan Bangkunat wajib KTP 18. 447 jiwa telah perekaman 18.067 jiwa atau 97,94%. Meksi jumlah hasil rekaman KTP-el itu cukup tinggi, pihaknya tetap mengimbau agar masyarakat yang telah wajib KTP, tapi belum memiliki KTP agar dapat melakukan perekaman. “Kita siap memberikan pelayanan KTP-el bagi masyarakat yang sudah berstatus sebagai wajib KTP, dan bisa datang langsung ke kantor pelayanan,” pungkasnya. (ygi/d1n/mlo)