Ramadan
Pelantikan Kajari

Larangan Mudik Pakai Mobil Dinas, ASN Melanggar Kena Sanksi

Larangan Mudik Pakai Mobil Dinas, ASN Melanggar Kena Sanksi

Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung diingatkan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas maupun aset milik pemerintah untuk kepentingan mudik pada Lebaran 2026.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya harus sesuai dengan tugas kedinasan, sehingga tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik.

“Tidak menggunakan kendaraan dinas itu sudah pasti. Kami mengimbau ASN agar tidak menggunakan kendaraan dinas maupun aset Pemerintah Provinsi Lampung untuk mudik. Aset negara harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujar Marindo, Kamis 12 Maret 2026.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Lampung saat ini juga tengah menyiapkan Surat Edaran yang secara resmi mengatur larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. 

BACA JUGA:Pemprov Lampung Susun Action Plan Langkah Penyelesaian Temuan BPK

Surat edaran tersebut nantinya akan menjadi pedoman bagi ASN selama masa libur Lebaran.

“Konsep Surat Edarannya sudah ada. Nanti akan saya cek kembali sejauh mana prosesnya,” katanya.

Marindo menambahkan, ASN yang terbukti menggunakan kendaraan dinas atau aset pemerintah untuk kepentingan mudik akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tentu ada punishment apabila ada ASN yang menggunakan aset Provinsi Lampung untuk mudik,” tegasnya.

BACA JUGA:KAI Divre IV Tanjung karang Tambah Kapasitas KA Kuala Stabas untuk Hadapi Lonjakan Mudik Lebaran

Namun demikian, ia menjelaskan bahwa pengertian mudik bagi ASN Pemprov Lampung perlu dipahami secara tepat. 

Hal ini karena wilayah kerja Pemerintah Provinsi Lampung mencakup 15 kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Menurutnya, jika terdapat ASN yang pulang ke daerah asalnya yang masih berada di wilayah Lampung, hal tersebut tidak selalu dapat dikategorikan sebagai mudik.

“Wilayah kerja Pemprov Lampung mencakup 15 kabupaten/kota. Jadi kalau ada pegawai Pemprov yang pulang ke Mesuji misalnya, itu bukan mudik, tetapi hanya pulang ke rumah karena memang domisilinya di sana,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait