Pemprov Lampung Susun Action Plan Langkah Penyelesaian Temuan BPK
Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung membahas tindak lanjut temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait belanja daerah tahun anggaran 2025.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung di ruang rapat komisi DPRD Provinsi Lampung, Kamis 12 Maret 2025.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan rapat perdana panitia yang dibentuk untuk menindaklanjuti temuan pemeriksaan dari BPK.
Menurutnya, rapat ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.
BACA JUGA:DPMPTSP Kota Bandar Lampung Ingatkan SPBBP Wajib Memiliki Izin Operasional Resmi
“Pertemuan ini merupakan rapat pertama panitia tindak lanjut atas temuan LHP BPK RI terhadap belanja Provinsi Lampung tahun anggaran 2025,” ujar Marindo.
Dalam rapat tersebut, Pemprov Lampung memaparkan sejumlah catatan yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK.
Beberapa temuan diketahui tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perlu segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Marindo mengungkapkan, Pemprov Lampung telah menyusun action plan sebagai langkah penyelesaian terhadap berbagai temuan tersebut.
BACA JUGA:Surat Putus dari Penjara Bikin Kamelia Syok, Ammar Zoni Akhiri Hubungan
Rencana tindak lanjut tersebut telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan BPK.
“Sesuai ketentuan, setiap temuan harus diselesaikan atau ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 60 hari. Karena itu, DPRD juga mendorong Pemprov Lampung untuk segera menuntaskan catatan dari BPK agar tidak terulang di tahun berikutnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, tindak lanjut atas temuan BPK memiliki beberapa bentuk, mulai dari pengembalian keuangan daerah apabila terdapat kelebihan pembayaran hingga pemberian sanksi administratif kepada pihak terkait.
“Tindak lanjutnya bermacam-macam. Ada yang berupa pengembalian dana, ada juga yang berupa teguran sebagai bagian dari sanksi administratif,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


