JAKARTA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - PLN akan menaikkan tarif dasar listrik mulai 1 Juli 2022 untuk lima golongan. Mulai dari daya R2 (3.500-5.500 VA) dan R3 (di atas 6.600 VA) serta sektor pemerintah.
Menurut Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu, sejumlah pertimbangan mendasari kenaikan tarif listrik tersebut. Pertimbangan tersebut mulai dari kenaikan inflasi, harga minyak atau Indonesia Crude Price (ICP), harga patokan batu bara, dan kurs yang mengerek harga Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik PLN. Namun faktor paling dominan adalah meningkatnya ICP dari asumsi APBN 2022 sebesar USD 63 per barel.BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 Hijriah Jatuh Pada 10 Juli 2022
”Saat ini harganya sudah melebihi USD 100 per barel," kata Jisman saat webinar, Kamis 30 Juni 2022. Karena itu harga TDL naik dari Rp 1.447 per kwh menjadi Rp 1.669 kwh. Jisman P. Hutajulu, untuk golongan rumah tangga bersubsidi maupun sektor bisnis dan industri belum akan terdampak kenaikan tarif listrik. Namun, tidak menutup kemungkinan golongan-golongan tersebut akan terkena penyesuaian tarif. "Dimungkinkan tarif tenaga listrik kembali mengalami perubahan naik atau turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, ataupun harga dari batu bara," sebut Jisman P. Hutajulu.BACA JUGA:SPBU di Pesbar Belum Terapkan Aplikasi MyPertamina
Sementara, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menjelaskan, perubahan tagihan bagi pelanggan yang menggunakan sistem pascabayar atau layanan pembayaran listrik yang dilakukan akhir bulan, baru akan terlihat di Bulan Agustus. "Artinya, pemakaian Juli akan dibayar pada Agustus,” papar Bob Saril. Jika pelanggan-pelanggan mengeluh tarifnya sudah naik nantinya, itu bukan akibat kenaikan tarif. Namun kenaikan pemakaian. Bob Saril juga menegaskan, tagihan listrik yang harus dibayarkan pelanggan terdiri dari faktor volume pemakaian atau konsumsi energi listrik sehari-hari, dikalikan dengan tarif listrik, ditambah dengan pajak penerangan jalan umum. Pada data yang ditampilkan, kenaikan tarif listrik ini berlaku sebesar 17,64 persen untuk golongan R3, R2, serta sektor pemerintah P1 (6.600 VA-200 KVA), dan P3/TR. Sementara untuk golongan sektor pemerintah P.2 (di atas 200 KVA), naiknya sekitar 36,61 persen.BACA JUGA:Beli Migor Pakai NIK-Aplikasi PeduliLindungi Merepotkan Pedagang dan Konsumen
Golongan tarif yang naik 1. R2: dari Rp 632.568 per bulan, naik Rp 111.578 menjadi Rp 744.146 per bulan 2. R3: dari Rp 1.962.764 per bulan, naik Rp 346.211 menjadi Rp 2.308.975 per bulan 3. P1: dari Rp 5.548.587 per bulan, naik Rp 978.713 menjadi Rp 6.527.300 per bulan 4. P2: dari Rp 105.251.885 per bulan, naik Rp 38.535.896 menjadi Rp 143.787.781 per bulan 5. P3/TR: dari Rp 1.536.000 per bulan, naik Rp 270.934 menjadi Rp 1.806.934 per bulanBACA JUGA:Etis Bermedia Digital
Diketahui, pemerintah melalui PT PLN (Persero) berkomitmen untuk terus menyediakan listrik yang andal dan terjangkau bagi masyarakat di seluruh penjuru tanah air. Untuk melindungi warga kurang mampu, pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi agar masyarakat bisa membayar tarif listrik lebih terjangkau dari tarif keekonomiannya yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang menyebutkan bahwa, pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Pelanggan yang memperoleh bantuan dari pemerintah ini masuk dalam katagori pelanggan subsidi. Sedangkan di luar itu merupakan pelanggan nonsubsidi.BACA JUGA:Bandara MTK Siap Layani Penerbangan Kargo
Sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN, diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dengan jumlah pemakaian listrik yang sama, konsumen yang memperoleh tarif bersubsidi akan membayar rekening atau tagihan listrik lebih rendah daripada konsumen yang tidak mendapatkan subsidi. Selisih antara tarif bersubsidi dengan tarif keekonomian tersebut ditanggung oleh pemerintah, yang kemudian dibayarkan ke PLN. Vice President Komunikasi Korporat Gregorius Adi Trianto menjelaskan, besaran subsidi listrik yang diterima konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA tergantung pada jumlah pemakaian energi listriknya.BACA JUGA:Perdana di Luar Pulau Jawa, Prodi Kimia FMIPA Unila Raih Akreditasi Internasional RSC
"Secara rata-rata, konsumen rumah tangga daya 450 VA mendapatkan subsidi listrik sebesar Rp80.000 per konsumen per bulan, dan untuk konsumen rumah tangga daya 900 VA adalah rata-rata Rp90.000 per konsumen per bulan," terang Gregorius. Penerima subsidi listrik terbesar pada tahun 2021 adalah 24,3 juta konsumen rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 8,2 juta konsumen rumah tangga 900 VA. Subsidi yang diterima oleh konsumen rumah tangga tersebut mencapai Rp39,65 triliun atau 79,6 persen dari total subsidi listrik tahun anggaran 2021 sebesar Rp49,76 triliun. Selain pelanggan rumah tangga 450-900 VA, pemerintah juga memberikan subsidi listrik kepada seluruh kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2 dan S3.BACA JUGA:BPN Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria
Pelanggan S1 merupakan pelanggan sosial dengan kapasitas daya 220 VA. Sementara S2 merupakan pelanggan sosial dengan daya 450 VA hingga 200 kVA dan S3 pelanggan sosial di atas 200 kVa. Kelompok bisnis (B) dan industri (I) juga ada yang masuk dalam golongan subsidi ini. Mereka adalah pelanggan yang masuk kelompok golongan tarif B1 (kapasitas daya 450 VA-5.500 VA) golongan tarif I1 (kapasitas daya 450 VA-14 kVA VA), golongan tarif I2 (14 kVA-200 kVA) Pemerintah juga memberikan subsidi listrik untuk fasilitas umum seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan fasilitas publik lainnya dengan daya 450 VA hingga 5.500 VA.Sementara, pelanggan di luar golongan pelanggan tersebut maka masuk ke dalam kategori pelanggan non subsidi. Bagi pelanggan yang ingin melihat daftar tarif listrik non subsidi sendiri dapat diakses melalui https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment . (*)