BPN Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria

BPN Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berharap agar keberadaan Gugus Tugas Reforma Agraria yang telah dibentuk oleh Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung dapat mendukung penuh penataan akses reforma agraria dalam rangka mensejahterakan rakyat.

Plh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy menerangkan jika keberadaan Gugus Tugas Reformasi Agraria tersebut agar masyarakat Lampung bukan hanya mendapatkan hak atas tanah namun juga pendampingan dalam mengelola aset tanah. 

"Gugus tugas ini merupakan agenda untuk mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah," kata Fredy saat dimintai keterangan usai membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Lampung di Hotel Novotel, Kamis (30/6). 

Lanjutnya, Perlu adanya kolaborasi kerjasama antara semua pihak terkait untuk melakukan pemulihan ekonomi masyarakat khususnya melalui reforma agraria pasca pandemi Covid-19.

BACA JUGA:Irjen Akhmad Wiyagus Resmi Jabat Kapolda Lampung

"Setelah jadi sertifikat terus mau diapakan oleh masyarakat ini yang harus dipikirkan. Karena itu lah pemberdayaan ini peran kita semua termasuk pemda. Melalui sertifikat kita bisa mendapatkan kredit usaha rakyat, baik dari tanah perkebunan dan transmigrasi juga," bebernya.

Pada kesempatan tersebut Fredy juga berharap agar dinas terkait di lingkungan Pemprov Lampung lebih tanggap dalam menyikapi dan menyediakan materi yang diperlukan oleh Gugus Tugas Reformasi Agraria.

"Tim gugus tugas ini kita gunakan sebagai tempat untuk mewadahi isu guna menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan yang terkait dengan pengelolaan agraria di Provinsi Lampung," terangnya.

Sementara itu, Kakanwil BPN Provinsi Lampung Dadat Dariatna menjelaskan bahwa Reforma Agraria terdiri dari dua kegiatan pokok yaitu penataan aset dan penataan akses yang keduanya harus berjalan beriringan.

BACA JUGA:TAPD Pemprov Lampung Segera Bahas Usulan KPU dan Bawaslu

Lanjutnya, core business dari BPN, dominan terletak pada penataan aset yaitu sertifikasi dan bersifat redistribusi tanah yang sumbernya berasal dari pelepasan kawasan, tanah yang terlantar, HGU yang tidak diperpanjang dan penyelesaian sengketa/konflik lahan.

Dengan peran BPN yang terbatas tersebut memerlukan peran Instansi terkait lainnya serta Pemerintah Daerah dalam hal penataan akses untuk memberikan berbagai pendampingan keahlian bagi masyarakat penerima manfaat dan bantuan akses lembaga keuangan (permodalan).

"Terkait penataan akses, didalamnya memerlukan pemberdayaan masyarakat penerima manfaat, supaya aset yang sudah diterima dan disertifikasi bisa memberikan kesejahteraan bagi para pemiliknya," ungkapnya. 

Ia juga mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menyelesaikan sengketa tanah yang ada di Provinsi Lampung seperti lamanya proses penerbitan sertifikat hingga masih ditemukan nya tumpang tindih sertifikat tanah.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Bersama BSSN Luncurkan Tim Tanggap Insiden Siber LAMPUNGPROV-CSIRT

"Tetapi jika dibandingkan antara sertifikat yang terbit dan belum terbit ini banyak yang sudah terbit. Tapi tetap kami tindak lanjuti dan kita selesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (ded/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: