Medialampung.co.id - Bupati Lampung Barat, Hi. Parosil Mabsus menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) gugus tugas reforma agraria dan seminar nasional yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung yang dilaksanakan secara virtual, di kediamannya Lamban (Rumah) Dinas Bupati Lambar Komplek Kebun Raya Liwa (KRL), Pekon Kubu Perahu Kecamatan Balikbukit, Selasa (2/11).
Parosil Mabsus dalam kesempatan itu memaparkan terkait penyelesaian konflik status Pekon (Desa) Sukapura yang berada di Kecamatan Sumber jaya serta mengapresiasi pemerintah Provinsi Lampung, khususnya kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung, Yuniar Hikmat Ginanjar yang telah memberikan ruang kepada Pamkab Lambar untuk menyampaikan persoalan konflik agraria yang ada di Kabupaten Lampung Barat "Kami menyampaikan apresiasi khusus kepada Bapak Kepala Kantor Wilayah, dimana Provinsi Lampung yang Alhamdulillah syukur pada kesempatan ini memberikan ruang kepada Pamkab Lambar untuk menyampaikan persoalan konflik agraria yang ada di Kabupaten Lampung Barat," ucapnya. Seperti diketahui, lanjut Parosil, konflik agraria yang terjadi di Pekon Sukapura sudah terjadi cukup panjang, Parosil menerangkan jika persoalan yang terjadi itu mesti diselesaikan secara politik. "Pemkab Lambar tentunya sudah berupaya sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang ada, tetapi tadi sudah disampaikan dengan kepala kantor wilayah, sebetulnya persoalan tanah yang ada di Pekon Sukapura ini memang persoalannya harus diselesaikan dengan secara politik," terangnya. Karena merupakan koordinasi gugus tugas terkait dengan konflik agraria Provinsi Lampung, Parosil berharap konflik agraria tersebut dapat segera terselesaikan. "Saya menitipkan pesan dalam harapan, masyarakat yang sudah berdomisili selama 70 tahun di Pekon Sukapura ini dapat menempati atau menjadi masyarakat yang berdomisili secara hukum menjadi penduduk daripada desa Sukapura," harapnya. Mengingat, masyarakat Pekon Sukapura menuntut haknya karena mereka hadir dan bertempat tinggal di sana, merupakan sebuah kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini melalui utusan dari Biro Rekonstruksi Nasional No.1/D.F/M/1951 tanggal 17 Mei 1951, dimana pemerintah Republik Indonesia melakukan transmigrasi rombongan masyarakat yang berasal dari daerah Tasikmalaya provinsi Jawa barat untuk diantarkan ke provinsi Lampung tepatnya di desa Sukapura. Akan tetapi, hingga saat ini status masyarakat yang menempati lokasi itu masih masuk dalam kawasan register hutan lindung atau hutan kawasan. "Oleh karena itu besar harapan Pak Bupati kepada Bapak Wakil Menteri, dan juga kepada seluruh narasumber, khususnya Kepala Kantor Wilayah Pertanahan, serta Perwakilan Balai Pemantapan dan juga Pengawasan Hutan Wilayah 20, sangat berharap apa yang menjadi cita-cita, apa yang menjadi harapan dan keinginan daripada masyarakat Pekon Sukapura dapat sama-sama kita dukung dan dapat kita sama-sama wujudkan," harapnya. "Sehingganya ada ketenangan batin bagi masyarakat di sana, ada sebuah pengakuan khusus bagi mereka karena mereka sudah diantarkan oleh pendiri bangsa yaitu Bung Karno, dan tahun 1953 Bung Hatta juga menyusul datang ke desa Sukapura Kecamatan Sumberjaya ini," paparnya.
Kategori :