Tidak Pakai Masker di Fasilitas Umum Didenda, Ternyata Itu Hoax! 

Kamis 25-06-2020,14:23 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Beredar pesan berantai di jejaring media sosial (Medsos) baik melalui jejaring Facebook maupun WhatsApp, berisi imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, dan jika melanggar akan mendapatkan sanksi, ternyata itu adalah Hoax (berita bohong). 

Untuk diketahui, pesan berantai berlatar belakang sebuah foto polisi, TNI, dan Pol-PP tengah melakukan sosialisasi di salah satu pasar di Lambar tersebut bertulis, bahwa akan ada razia melibatkan beberapa unsur, mulai dari kepolisian, TNI, Satpol-PP, Dishub dan tiga Pilar skala kecamatan. 

Dalam foto tersebut juga dijelaskan bahwa jika ketahuan tidak memakai masker maka akan dikenakan denda berupa menyapu, menyanyikan lagu wajib dan denda minimal Rp250 ribu, pesan berantai tersebut juga meminta untuk diinformasikan kepada masyarakat yang akan keluar rumah atau ke pasar. 

Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIK., membantah hal itu, menurutnya saat ini pihaknya terus melakukan pendekatan secara persuasif dan mengedepan humanis dalam mensosialisasikan protokol kesehatan di wilayah hukum polres setempat. 

"Itu tidak benar, tetapi kita tetap mensosialisasikan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan menghadapi new normal dengan mendatangi pusat-pusat keramaian seperti pasar dan lainnya, kalau sanksi-sanksi seperti itu tidak ada, " ungkap Rachmat. 

Sementara itu, Plt. Kasatpol-PP Lambar Haiza Rinsa, SH., juga membantah informasi tersebut. Menurutnya hingga saat ini sosialisasi masih terus dilakukan, dan belum ada rencana untuk penerapan sanksi bagi pelanggar, meskipun sebenarnya untuk tingkat kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan masih sekitar 60 persen. 

"Tidak ada sanksi-sanksi, hanya saja memang kita menekankan kepada masyarakat untuk benar-benar menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas, sehingga terhindar dari wabah Covid-19," imbuhnya. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait