Gagal Berangkat Tahun Ini, Dana Vaksinasi Flu Dikembalikan Kepada CJH

Rabu 03-06-2020,15:39 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Menindaklanjuti surat dari  Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Barat No.443/913/III.02/2020 perihal pengembalian dana vaksinasi flu bagi Calon Jamaah Haji (CJH), maka Kantor Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan surat kepada seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) se-kabupaten setempat, untuk kemudian menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh CJH untuk mengambil biaya yang telah dibayarkan. 

Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kailani, S.Sos.I, M.M., mendampingi  Kepala Kemenag Lambar Drs. Hi. Mohammad Suhanda M.Pd.I., mengungkapkan, surat yang  diterima dari Dinkes Lambar memberitahukan kepada seluruh CJH asal Lambar yang telah ditunda keberangkatannya sampai dengan tahun 2021, dan telah melakukan pembayaran vaksin flu sebesar Rp200.000,- per orang akan dikembalikan kepada CJH.

”Pengembalian tersebut sesuai dengan domisili atau tempat mereka mendaftarkan vaksin flu tanpa ada potongan biaya apapun, untuk pengambilan dana vaksinasi  flu tersebut bisa diambil mulai tanggal 8-9 Juni 2020 pukul 09.00 Wib – pukul 12.00,” ungkapnya.

Dijelaskan, untuk dana Vaksinasi Flu tersebut mencapai Rp109.200.000,- dengan rincian, Puskesmas Batubrak 46 orang, Bandarnegeri Suoh 10 orang, Srimulyo empat orang, Sumberjaya 20 orang, Pagardewa 13 orang, Sekincau 37 orang, Air Hitam 61 orang, Gedungsurian 31 orang, Liwa 81 orang, Lumbokseminung  11 orang, Buay Nyerupa 20 orang, Kebuntebu 46 orang, Pajarbulan 121 orang, kenali 17 orang, dan Batuketulis sebanyak 28 orang dengan total 546 CJH.

”Bagi seluruh CJH  yang telah melakukan pembayaran biaya Vaksinasi Flu agar mendatangi Puskesmas tempat mereka mendaftar pada jadwal yang ditentukan dengan membawa bukti pelunasan,” ujarnya.

Seperti diketahui,  Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) secara resmi telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 H/ 2020.

Keputusan tersebut diambil guna menyikapi pandemi Virus Corona atau Covid-19 yang masih melanda di belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, yang tentunya berdampak terhadap  rencana pemberangkatan CJH Lambar yang berjumlah sebanyak 608  orang termasuk  cadangan yang melakukan pelunasan.

Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI No.494/2020. Dalam surat tersebut disampaikan beberapa pertimbangan diantaranya bahwa Pemerintah Arab Saudi sampai dengan tanggal 1 Juni 2020 belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, sehingga Pemerintah tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi Jemaah Haji secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait