Dua Penebang Pohon Milik Pemkab Disanksi Tanam Bibit Pohon Baru

Selasa 19-05-2020,12:02 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Dua pelaku berinisial ST dan RK yang terbukti melakukan penebangan dua batang pohon jenis handeriyung di lokasi Taman keanekaragaman hayati (Kehati) di Komplek Hotel Seminung Lumbok Resort di Kecamatan Lumbokseminung, Kabupaten Lampung Barat mendapat sanksi untuk melakukan penanaman bibit pohon baru.

Kabid Penegakan Perda dan Perbup Sukardi S.H, M.H.,mendampingi Plt. Kasat Pol-PP Haiza Rinsa, mengatakan, pelaku penebangan diberikan sanksi pembinaan oleh pemerintah daerah untuk menanam pohon jenis Bayur sebanyak 40 batang dengan ketentuan bertanggung jawab untuk memeliharanya selama dua tahun dan dipastikan pohon tersebut hidup.

"Pemberian sanksi itu dengan pertimbangan bahwa  pelaku tidak mengerti dengan sepenuhnya bahwa dilokasi tersebut merupakan taman Kehati milik Pemkab," terangnya.

Ia menegaskan bahwa pihak Pemkab akan terus mengawasi dan menjaga keberadaan taman Kehati sebagai tempat Keanekaragaman berbagai macam tanaman. Pihaknya berharap masyarakat dapat mengetahui peraturan daerah tentang larangan pengerusakan kehati untuk kelestarian dan keindahan alam

"Kami menegaskan bahwa kejadian ini untuk yang pertama kali dan yang terakhir, apabila terjadi lagi penebangan tanpa izin dari Pemkab maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya seraya berharap Kejadian ini akan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak mengambil sesuatu yang bukan haknya.

Diberitakan sebelumnya, Satpol-PP Kabupaten Lambar melalui Bidang Penegakan Perda dan Perbup bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP melakukan pemberkasan perkara tindak pidana pelanggaran Perda di Kecamatan Lombokseminung setempat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kayu jenis handeriyung tersebut memang kerap dijadikan bahan pembuatan perahu oleh masyarakat setempat. Dan saat ditemukan, pohon milik pemkab tersebut telah berbentuk perahu sebanyak 5 buah.

Kedua pelaku terbukti melanggar hukum pada Peraturan Daerah No.15/2013 tentang Ketertiban Umum pada pasal 8 huruf (c) yaitu setiap orang dilarang untuk menebang, memotong pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau dan taman kota.(edi/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait