Medialampung.co.id - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Barat Akmal Abdul Nasir memastikan bahwa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di lingkungan Pemkab setempat dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 serta untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 telah dilaksanakan.
Menurut Akmal, sebagaimana surat edaran (SE) No.060/397/09/2021 tentang sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maka sistem Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) diberlakukan dengan memperhatikan beberapa hal, yakni apabila Wilayah Lambar dalam penyebaran Covid-19 dengan resiko tinggi atau zona merah, maka seluruh Perangkat Daerah wajib melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (Work From Home) sebanyak 75% pegawai dan 25% pegawai menjalankan tugas kedinasan di kantor (Work From Office). “Apabila wilayah penyebaran Covid-19 dengan resiko sedang atau zona orange maka seluruh Perangkat Daerah wajib menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (Work From Home) sebanyak 50% pegawai dan 50% pegawai menjalankan tugas kedinasannya dikantor (Work From Office),” ungkapnya. Selanjutnya, untuk Wilayah dalam penyebaran Covid-19 dengan resiko rendah atau zona kuning maka diberlakukan sistem kerja, perangkat daerah yang terdapat pegawainya yang dinyatakan suspect maupun positif Covid-19 sebanyak dua orang, maka Perangkat Daerah tersebut wajib menerapkan 50% pegawainya untuk menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (Work From Home) dan 50% pegawai menjalankan tugas kedinasan di kantor (Work From Office). “Perangkat Daerah yang apabila terdapat pegawainya yang dinyatakan suspect maupun positif Covid-19 sebanyak lima orang atau lebih, maka Perangkat Daerah tersebut wajib memberlakukan 100% atau seluruh pegawainya untuk melaksanakan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggalnya (Work From Home),” bebernya. Selanjutnya ia juga memerintahkan kepala Perangkat Daerah agar mengatur jadwal piket dalam menjalankan tugas kedinasan baik dari rumah/tempat tinggalnya maupun di kantor bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan instansinya. “Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan pemantauan pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN dilingkungan instansinya masing-masing selama penerapan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggalnya (Work From Home) maupun dikantor (Work From Office),” tukasnya seraya menambahkan surat edaran tersebut mulai berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021. (nop/mlo)Akmal Pastikan WFH dan WFO Telah Diberlakukan
Kamis 22-07-2021,14:27 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,16:52 WIB
7 Artis yang Hamil Anak Pertama Setelah Belasan Tahun Penantian
Minggu 15-03-2026,18:29 WIB
Aturan Baru Bupati Egi: Warga Lamsel Wajib Pilah Sampah Mulai 2026
Minggu 15-03-2026,14:41 WIB
Dishub Bandar Lampung Tegaskan Perawatan Lampu Jalan Bypass Tanggung Jawab Bersama
Minggu 15-03-2026,14:35 WIB
Posko Pengaduan THR di Bandar Lampung Sudah Beroperasi, Belum Ada Laporan dari Pekerja
Minggu 15-03-2026,18:09 WIB
KUR BRI 2026: Pinjaman Rp250 Juta Bisa Diakses Pelaku UMKM, Cicilan Mulai Rp4 Jutaan per Bulan
Terkini
Senin 16-03-2026,13:13 WIB
Pasien Anak Meninggal, DPRD Minta Dinkes Periksa RSIA Puri Betik Hati
Senin 16-03-2026,12:30 WIB
1.886 Warga Ikuti Mudik Gratis Pemprov Lampung
Senin 16-03-2026,12:27 WIB
Gurihnya Legenda! Mengenal Martabak HAR, Ikon Kuliner Palembang Berkuah Kari Kental
Senin 16-03-2026,12:23 WIB
Upaya Memutus Rantai Kejahatan Digital Pentingnya Penindakan dan Literasi Keuangan
Senin 16-03-2026,12:23 WIB