Aturan Baru Bupati Egi: Warga Lamsel Wajib Pilah Sampah Mulai 2026
Mulai tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mewajibkan seluruh instansi dan masyarakat untuk memilah sampah--
LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan resmi menerapkan standar revolusioner dalam tata kelola kebersihan dan keindahan lingkungan. Langkah progresif ini diwujudkan secara konkret melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2026.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, secara langsung mengesahkan regulasi yang menjadi pedoman baru tersebut. Kebijakan komprehensif ini mengikat seluruh instansi pemerintah, fasilitas pelayanan publik, hingga masyarakat luas di daerah itu.
Peraturan ini secara tegas menandai perubahan paradigma masyarakat terhadap definisi kebersihan di Lampung Selatan. Pemda kini telah menetapkan parameter kebersihan yang jauh lebih terukur, modern, dan sangat sistematis.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, membenarkan adanya pergeseran konsep tata kelola lingkungan ini. "Mulai 2026, kebersihan di Lampung Selatan tidak lagi hanya soal bersih secara kasat mata, tetapi memiliki standar yang jelas melalui Peraturan Bupati," ujar Hendry, Minggu (15/3/2026).
Secara teknis, regulasi inovatif ini wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran kantor perangkat daerah dan instansi vertikal. Aturan serupa juga mengikat tingkat kecamatan, kelurahan, pedesaan, unit sekolah, hingga jejaring puskesmas di penjuru kabupaten.
Salah satu terobosan utama dalam Perbup tersebut adalah kewajiban penerapan tata ruang yang disebut konsep ABRI. Konsep ini merupakan singkatan padat dari kriteria lingkungan yang Asri, Bersih, Rapi, dan Indah.
Elemen 'Asri' wajib direalisasikan melalui program penanaman dan pemeliharaan aneka tanaman hias di setiap sudut area. Instansi juga diwajibkan menyediakan pohon pelindung serta memperluas ketersediaan ruang terbuka hijau di lingkungan kerjanya.
Sementara itu, kriteria 'Bersih' memberikan penekanan khusus pada rutinitas pembersihan harian di area kerja fungsional. Seluruh ruang pelayanan prima, halaman utama kantor, hingga area publik harus terbebas sepenuhnya dari tumpukan debu maupun sampah.
Aspek 'Rapi' mengatur secara detail mengenai penataan tata letak dokumen kerja dan fasilitas ruangan kantor. Area parkir kendaraan serta fasilitas pelayanan umum harus ditata apik agar selalu mudah dan nyaman diakses oleh masyarakat.
Sedangkan parameter 'Indah' dapat diwujudkan melalui pengecatan bangunan gedung secara berkala dan teratur. Pemda juga mendorong penataan ornamen estetika ruang yang mampu mencerminkan kekayaan kearifan lokal budaya Lampung Selatan.
Selain area kerja makro, regulasi ini juga menyentuh standar kebersihan dasar pada fasilitas sanitasi publik. Pemkab Lamsel memperkenalkan sebuah konsep baku baru bernama BKW, yang berarti Bersih, Kering, dan Wangi.
Seluruh toilet di gedung pemerintahan dan ruang publik kini dilarang keras memiliki sisa genangan air kotor. Fasilitas vital tersebut wajib bebas bau, dilengkapi ventilasi udara memadai, serta memiliki sistem sanitasi drainase yang optimal.
Hendry menegaskan bahwa kualitas sanitasi adalah cerminan langsung dari wajah pelayanan pemerintah daerah kepada warganya. "Standar BKW ini bertujuan memastikan fasilitas sanitasi yang layak dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan layanan publik," kata Hendry menambahkan.
Perbup ini tidak luput menitikberatkan pada strategi pengelolaan sampah harian yang jauh lebih terstruktur. Masyarakat dan instansi diwajibkan menerapkan pendekatan edukatif bertajuk Bijak Kelola Sampah dalam setiap aktivitas keseharian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


