Ramadan
Pelantikan Kajari

Posko Pengaduan THR di Bandar Lampung Sudah Beroperasi, Belum Ada Laporan dari Pekerja

Posko Pengaduan THR di Bandar Lampung Sudah Beroperasi, Belum Ada Laporan dari Pekerja

Kantor Disnaker dan akan tetap melayani masyarakat hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah. 

Posko ini disiapkan untuk menampung konsultasi serta laporan pekerja terkait hak pembayaran THR.

Namun hingga hari ketiga sejak beroperasi, Disnaker Bandar Lampung menyebut belum menerima laporan ataupun pengaduan dari para pekerja mengenai permasalahan THR.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bandar Lampung, Hardiansyah, menjelaskan bahwa posko pengaduan mulai dibuka sejak Jumat 13 Maret 2026

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Siapkan Pengamanan Mudik Lebaran 2026

Di Kantor Disnaker dan akan tetap melayani masyarakat hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Posko ini kami buka sejak Jumat dan akan beroperasi sampai H-1 Lebaran,” kata Hardiansyah, Minggu 15 Maret 2026.

Ia menuturkan, keberadaan posko tersebut bertujuan memberikan ruang bagi pekerja untuk berkonsultasi maupun menyampaikan laporan apabila mengalami kendala terkait pembayaran THR dari perusahaan.

Meski demikian, sistem pengaduan saat ini tidak hanya dilakukan secara langsung di kantor Disnaker. Para pekerja juga dapat memanfaatkan layanan pelaporan secara daring yang telah disediakan oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA:KAI Divre IV Tanjung karang Siapkan 2.499 Personel untuk Melayani Angkutan Lebaran 2026

“Sekarang pelaporan bisa dilakukan melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga pekerja tidak harus datang langsung ke kantor Disnaker, baik di tingkat kota maupun provinsi,” jelasnya.

Pembukaan posko ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang mengimbau seluruh perusahaan, yayasan, hingga pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan pembayaran THR keagamaan tahun 2026.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah juga mendorong perusahaan agar menyalurkan THR lebih awal.

Untuk besaran THR, pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja antara satu hingga 12 bulan diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: