Medialampung.co.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkoba di dua lokasi berbeda.
Ketiganya yakni RS alias YO (29) warga Jalan Hamami Farial Mega Kelurahan Kotabumi Udik Lampura serta NT (45) warga Desa Mulang Maya Kabupaten Lampura bersama DW (38) warga Kelurahan Kotabumi Udik
Kasat Res Narkoba AKP Made Indra SH mewakili Kapolres Lampura mengatakan, tiga orang terduga pelaku tersebut diamankan dari dua lokasi dan waktu yang berbeda, Rabu (25/5).
"Berawal pada malam itu, Selasa (24/5) sekira pukul 20.30 WIB kita mengamankan terduga RS alias YO (29) di sebuah rumah kontrakan Jl. Serma Peturun Gang Ampera," jelasnya.
Hasil pendalaman pemeriksaan terhadap RS, selanjutnya satu jam kemudian pukul 21.30 WIB tim opsnal bergerak ke rumah yang berada di Desa Mulang Maya dan kembali berhasil mengamankan dua orang yakni NT (45) warga Mulang Maya bersama DW (38) warga Kelurahan Kotabumi Udik Lampura.
"Dari tangan tersangka, anggota juga berhasil menyita barang bukti 18 (Delapan belas) plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 3,29 gr, 1 (satu) unit HP merk Aldo warna hitam, sebuah dompet warna merah, satu jaket kulit warna hitam," ungkap AKP Made.
Kini ketiga terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Lampura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35/2009 atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika.(adk/ozy/mlo)