Medialampung.co.id – Dalam pelaksanaan operasi Sikat Krakatau 2022, unit reserse kriminal (reskrim) Polsek Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), berhasil mengamankan satu pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), sekitar pukul 00.05 Wib, Selasa (24/5).
Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan, S.H, M.H., mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik., melalui Kanit Reskrim Polsek setempat Ipda Kasiyono, S.E., mengatakan, satu pelaku curat yang berhasil diamankan tersebut yakni AB (24) warga Pekon Penggawa V Ilir Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesbar. Dalam menjalankan aksinya pelaku tersebut bersama rekannya RA (20) yang terlebih dahulu sebelumnya sudah ditangkap dan masih menjalani hukuman. “Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/565/IX/2018/SPKT/SEK PETENG/RES LAMBAR/PLD LAMPUNG, Tanggal 21 September 2018,” katanya. Dijelaskannya, aksi pencurian itu terjadi pada Jum’at (21/9/2018) lalu sekitar pukul 02.15 Wib, dengan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah warung yang ada di Pekon Penggawa V Ilir. Korban atas nama Wildan warga Penggawa V Ilir diberitahu oleh orangtuanya bahwa warung miliknya telah dibongkar oleh orang lain. Kemudian korban mengecek warung miliknya dan mendapati bahwa kaca jendela dalam keadaan pecah dan pintu warung dalam keadaan rusak. “Setelah dilakukan pengecekan di dalam warung, rokok yang berada di dalam etalase dan uang yang ada di laci milik korban itu juga sudah tidak berada di tempatnya,” jelasnya. Masih kata Kasiyono, adapun barang-barang yang hilang didalam warung korban itu yakni satu bal rokok Sampoerna Mild, satu bal rokok Class Mild, delapan pack rokok Magnum Mild, empat pack rokok Dunhill putih. Kemudian, empat pack rokok Dunhill black, lima pack rokok LA Bold, lima pack rokok Sampoerna kretek, tiga pack rokok Surya 12. Selain itu, dua pack rokok Dji Sam Soe, empat pack rokok Marlboro, dan dua pack rokok Surya Pro merah, dan dua pack rokok Surya Pro putih. “Akibat kejadian tersebut total kerugian yang dialami korban sekitar Rp23 juta rupiah,” katanya. Dijelaskannya, setelah mendapat laporan pihak kepolisian setempat langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa (24/5) jajaran unit reskrim Polsek setempat mendapat informasi keberadaan pelaku AB yang sedang berada di rumahnya di Pekon Penggawa V Ilir. Kemudian team langsung bergerak dan pelaku berhasil diamankan. “Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku melakukan pencurian di dalam warung tersebut dengan cara cara memecahkan kaca jendela depan rumah korban,” jelasnya. Kemudian, lanjutnya, dikarenakan jendela warung tersebut terdapat teralis, sehingga pelaku merusak kunci pintu warung menggunakan linggis dan pelaku bersama rekannya RD (yang sudah lebih dahulu menjalani hukuman) itu masuk dan mencuri berbagai jenis merk rokok serta uang tunai sekitar Rp1.000.000,-, setelah itu barang-barang hasil curian itu dimasukkan kedalam karung dan pelaku berhasil melarikan diri. “Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set gagang pintu dan engsel yang telah dirusak pelaku, satu buah besi pinggir panjang 50 centimeter, satu pasang sepatu bola merk speech, satu buah tas warna hitam, dan uang tunai Rp850.000,” katanya. Selain itu, kata dia, barang bukti lainnya berupa 31 bungkus rokok Classs Mild, 14 bungkus rokok Sampoerna Mild, 28 bungkus rokok Djarum Super, empat bungkus rokok Mild, 23 bungkus rokok GG Mild, 18 bungkus rokok U Mild, 31 bungkus rokok Sampoerna kretek, empat bungkus rokok Gudang Garam, dan 10 bungkus rokok Magnum Mild (Barang bukti tersebut disita dalam berkas perkara BP/20/IX/2018/Reskrim).“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Saat ini pelaku dan barang bukti masih diamankan di Polsek setempat,” pungkasnya.(yan/mlo)