Polsek Penengahn Ringkus Pelaku Penggelapan Motor ,satu masih DPO
Pelaku kini diamankan oleh Polsek Penengahan-Dok-
LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim Unit Reskrim dari Polsek Penengahan, jajaran Polres Lampung Selatan, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Ketapang.
Seorang pria berinisial J.B.T. (28) diamankan petugas di pinggir jalan Desa Kemukus, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan pada Kamis ,26 Februari 2026
Kapolsek Penengahan, Donal Afriansyah, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Kemukus, Kecamatan Ketapang,"ujar Kapolsek dalam keteranganny
BACA JUGA:Motor Wartawan Pemprov Lampung Raib Saat Terparkir di Depan Balai Keratun
Selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan sedang mengendarai sepeda motor. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban bersama dua rekannya
Kasus tersebut bermula pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di Pantai Onar, Desa Tridharmayoga, Kecamatan Ketapang.
Korban, P (25), seorang sopir, saat itu berada di lokasi bersama rekannya, Ferdi. Korban kemudian diajak membeli rokok ke Desa Legundi. Sebelum pergi, korban meninggalkan sepeda motor miliknya dalam keadaan kunci kontak masih terpasang.
Sekitar 15 menit kemudian, saat korban kembali ke lokasi, sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna hitam BE 2695 OY tersebut sudah tidak berada di tempat.
BACA JUGA:BPBD Kota Bandar Lampung Rekam 338 Bencana Hidrometeorologi Sepanjang 2025
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, terdapat dua orang tidak dikenal yang mengaku mengenal pemilik kendaraan dan meminjam sepeda motor tersebut. Namun, kendaraan itu tidak pernah dikembalikan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Penengahan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka J.B.T. mengakui perbuatannya dilakukan bersama Ferdi (yang saat ini ditahan dalam perkara lain) dan satu orang lainnya berinisial A.A. yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 486 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan serta turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain:1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam (tanpa pelat nomor),1 lembar STNK asli, lembar fotokopi BPKB serta surat keterangan anggunan BPKB
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
