Polisi Ungkap Pencurian dengan Pemberatan di Candipuro, Dua Pelaku Diamankan

Polisi Ungkap Pencurian dengan Pemberatan di Candipuro, Dua Pelaku Diamankan

Pelaku kini diamankan Polsek Candipuro -Dok-

LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID  — Aparat dari Polsek Candipuro yang merupakan jajaran Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro. Dua orang pelaku telah diamankan, salah satunya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 21 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Aksi itu menyasar teras belakang rumah korban berinisial D (42), seorang petani warga Desa Sinar Pasmah.

Dalam kejadian tersebut, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor pabrikan China yang telah dimodifikasi serta satu unit mesin las listrik merek Pro Quip Smart 160 berdaya 900 watt. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp3,3 juta.

Kapolsek Candipuro, Iptu Ali Humaeni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kediaman salah satu terduga pelaku. Informasi itu diterima polisi pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA:Penataan Parkir di Depan Mall Chandra, Dishub Bandar Lampung Tertibkan Kendaraan di Trotoar

“Setelah menerima informasi dari warga, anggota kami langsung melakukan pemeriksaan di rumah terduga pelaku. Di lokasi tersebut ditemukan sejumlah suku cadang sepeda motor serta satu unit mesin las yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian,” ujar Kapolsek.

Dari hasil interogasi, tersangka N.R. (42) mengakui telah melakukan pencurian bersama seorang anak berinisial A (13) di rumah korban. Polisi juga menduga komponen sepeda motor yang ditemukan di rumah tersangka berasal dari beberapa kendaraan hasil pencurian di empat tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Candipuro guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil disita di antaranya satu unit mesin las listrik Pro Quip 900 watt warna hijau kombinasi hitam serta satu unit sepeda motor Honda tanpa nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin dalam kondisi rusak serta tanpa dokumen resmi.

BACA JUGA:HUT ke-76 Satpol PP, Gubernur Mirza Tekankan Penegakan Perda yang Humanis

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing. Warga juga diminta segera melapor kepada aparat jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

Kapolsek menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Menurutnya, sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Candipuro.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: