Medialampung.co.id - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap 4 (Empat) orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020, Rabu (18/5).
Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra, berdasarkan daftar panggilan saksi yang ditandatangani Plt Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung Bapak M. Syarif, S.H, M.H, adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain. MRA diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara Cabang Olahraga POSSI/ SELAM KONI Provinsi Lampung. DI diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Ketua Cabang Olahraga PERKEMI/KEMPO KONI Provinsi Lampung BDI diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara Cabang Olahraga PERKEMI/KEMPO KONI Provinsi Lampung. SN diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara Cabang Olahraga FASI / TERJUN PAYUNG Provinsi Lampung. Lanjutnya, Made Agus Putra menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020."Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan," tukasnya.(*/mlo)