Ramadan
Pelantikan Kajari

Inara Rusli Pasrah! Siap Terima Risiko Jadi Tersangka Kasus Perzinaan

Inara Rusli Pasrah! Siap Terima Risiko Jadi Tersangka Kasus Perzinaan

Inara Rusli Siap Terima Resiko Jadi Tersangka Kasus Perzinaan. - Foto Instagram--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Perkembangan kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang menyeret nama Inara Rusli masih menjadi perhatian publik. Di tengah proses hukum yang terus berjalan, Inara disebut telah mempersiapkan diri secara mental untuk menghadapi segala kemungkinan, termasuk jika nantinya statusnya dinaikkan menjadi tersangka oleh penyidik.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Daru Quthny, usai kliennya menjalani proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan aparat kepolisian di kawasan Jakarta Selatan. Ia menjelaskan bahwa Inara saat ini memilih bersikap tenang dan tidak ingin bereaksi berlebihan terhadap situasi yang dihadapinya.

Menurut Daru, sikap pasrah yang ditunjukkan Inara bukan berarti menyerah, melainkan bentuk kesiapan untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa kliennya tetap menghormati langkah-langkah yang diambil oleh pihak berwajib dalam menangani perkara tersebut.

“Klien kami sudah dalam posisi menerima apa pun yang akan terjadi ke depan. Ia ingin semua berjalan sesuai aturan dan tidak ingin memperkeruh suasana,” ujar Daru.

Meski demikian, pihak Inara tidak tinggal diam. Tim kuasa hukum tetap berupaya mencari jalan terbaik agar perkara ini tidak berlarut-larut. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan mengajukan pendekatan damai melalui mekanisme restorative justice (RJ) kepada pihak pelapor, yaitu Wardatina Mawa.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat menjadi solusi yang lebih bijak, mengingat kasus ini juga menyangkut kehidupan pribadi yang sensitif. Dengan adanya kesepakatan damai, diharapkan konflik dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya pada November 2025. Dalam laporannya, ia menuduh Inara Rusli dan seorang pria bernama Insanul Fahmi terlibat dalam hubungan terlarang.

Sebagai bukti, pelapor menyerahkan sejumlah dokumen dan rekaman, termasuk video CCTV, tangkapan layar percakapan, serta dokumen yang berkaitan dengan status pernikahan. Bukti-bukti tersebut kemudian dipelajari oleh penyidik hingga akhirnya kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada Februari 2026.

Namun, pihak Inara membantah keras tuduhan tersebut. Kuasa hukum lainnya, Herlina, menegaskan bahwa bukti yang diajukan pelapor tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya tindak perzinaan.

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, tuduhan perzinaan harus memenuhi unsur yang sangat spesifik, salah satunya adanya hubungan fisik yang jelas. Sementara itu, rekaman CCTV yang beredar dinilai tidak menunjukkan adanya perbuatan tersebut secara nyata.

Menurut Herlina, video yang beredar di publik hanyalah potongan-potongan yang tidak utuh dan diduga telah melalui proses penyuntingan. Selain itu, dalam proses olah TKP, penyidik hanya menelusuri kondisi lokasi dan benda-benda di sekitar tanpa melakukan rekonstruksi adegan.

“Kalau memang ada kejadian seperti yang dituduhkan, seharusnya bisa dibuktikan secara jelas. Namun, dari bukti yang ada, tidak ditemukan indikasi yang mengarah ke sana,” jelasnya.

Situasi ini membuat kasus semakin kompleks karena masing-masing pihak memiliki versi dan keyakinan tersendiri. Di satu sisi, pelapor merasa memiliki bukti yang cukup kuat, sementara di sisi lain, pihak terlapor menilai tuduhan tersebut tidak berdasar.

Sorotan publik pun tak terelakkan. Nama Inara Rusli kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Sebagian warganet memberikan dukungan, sementara yang lain melontarkan kritik tajam terhadapnya. Kondisi ini tentu menjadi tekanan tersendiri bagi Inara sebagai figur publik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait