Samsudin Diperiksa Kejati Lampung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PI Rp271 Miliar
Samsudin menjalani pemeriksaan secara maraton selama 12 jam di Kejati Lampung-Foto Enrique Ferari -
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang nilainya mencapai 17,286 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp271 miliar.
Salah satu yang diperiksa adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Hukum di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI.
Pemeriksaan berlangsung maraton sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.10 WIB.
Usai keluar dari ruang pemeriksaan, Samsudin enggan berkomentar banyak. Kepada wartawan yang menunggu sejak pagi, ia hanya menegaskan dirinya hadir sebagai saksi.
BACA JUGA:Mantan Pj Gubernur Samsudin Jalani Pemeriksaan di Kejati Lampung
"Saya diperiksa sebagai saksi perkara dana PI," ucap Samsudin singkat sambil menuju kendaraannya.
Kasidik Kejati Lampung, Masagus Rudy, membenarkan bahwa pemanggilan Samsudin terkait dengan perkara PI 10 persen WK OSES.
Menurutnya, pada hari yang sama ada tiga saksi yang diperiksa, masing-masing dengan jabatan sebagai komisaris, direktur operasional, dan pemegang saham.
"Fokus pemeriksaan terkait tugas pokok para saksi dalam penyaluran dana PI," ujar Masagus.
BACA JUGA:Jalan Seranggas Putus Total, Akses Warga Lumpuh
Diketahui, Samsudin pernah menjabat sebagai Pj Gubernur Lampung pada 2024 atas penunjukan Presiden Joko Widodo.
Statusnya sebagai salah satu pemegang saham membuat namanya ikut terseret dalam pemeriksaan.
Masagus juga mengungkapkan bahwa hingga kini Kejati telah memeriksa sedikitnya 58 saksi dalam perkara ini.
Namun, belum ada langkah penyitaan tambahan terkait dugaan penyimpangan penyaluran dana PI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





