Pengamat Hukum Minta Kejati Lampung Serius Tangani Kasus Korupsi Dana PI
Kritik publik mengiringi pemeriksaan Samsudin oleh Kejati Lampung terkait dugaan korupsi besar.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Pj Gubernur Lampung, Samsudin, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest (P.I) 10% pada wilayah kerja offshore Sout East Sumatera (WK Oses) senilai sekitar 17,2 juta dolar AS atau setara 271 miliar rupiah.
Pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari 12 jam ini tentu menjadi perhatian publik luas, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang diduga terjadi.
Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial, dan Publik Benny N.A. Puspanegara menyampaikan sikap tegas dan kritis atas proses dugaan korupsi yang sedang berlangsung saat ini.
Samsudin selama menjabat Pj Gubernur Lampung memang bukan sosok yang asing bagi masyarakat dan pemerhati kebijakan publik.
BACA JUGA:Tradisi Topeng Menor: Warisan Betawi yang Lucu dan Penuh Warna
Dimana pada masa jabatannya, Samsudin kerap menuai kritik keras dan kontroversi, bahkan sering kali menjadi sumber kegaduhan di lingkungan pemerintahan Provinsi Lampung Khususnya.
Kebijakan-kebijakan yang diambilnya terkesan aneh dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat banyak.
Tidak sedikit yang berpendapat bahwa sikapnya yang arogan mungkin dilandasi oleh rasa aman berlebih karena statusnya sebagai Pj Gubernur yang merupakan pemilihan langsung Presiden Jokowi kala itu.
Benny mendesak agar Kejaksaan Tinggi Lampung menjalankan proses hukum ini dengan serius dan berintegritas.
BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026, Ini Rinciannya!
Jangan sampai pemeriksaan ini hanya menjadi prosedur formalitas belaka yang akhirnya berujung pada tidak adanya penetapan tersangka, seperti dalam berbagai kasus korupsi besar di Lampung.
“Kasus LEB sudah banyak yang disita tapi masih berlarut-larut tanpa kejelasan status tersangka menjadi salah satu bukti kegagalan penegak hukum untuk memberikan efek jera,” ucapnya.
Selain itu juga, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus uang yang sudah disita mencapai lebih dari 9 miliar rupiah lebih pun sudah bertahun-tahun di tangan Kejaksaan tanpa ada satupun tersangka yang dihadirkan, jadi kemana itu uang 9 miliar lebih itu kan tidak jelas.
“Ini bukan hanya menimbulkan tanda tanya besar, tapi jelas menimbulkan, kecurigaan, kemarahan yang mendalam dari rakyat yang merasa hukum tidak berlaku adil,” tegas Benny.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





