Satpol PP Lampung Utara Minta Dinas Perizinan Koordinasi Soal Reklame Liar
Kepala Satpol PP Lampung Utara, HM Basirun Ali, SH, MH, MM,-Foto Hasan-
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) meminta Dinas Perizinan untuk selalu berkoordinasi terkait maraknya reklame liar yang terpasang di sejumlah titik strategis wilayah setempat.
Kepala Satpol PP Lampung Utara, HM Basirun Ali, SH, MH, MM, menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan penertiban dan pembongkaran reklame ilegal, termasuk iklan rokok yang berdiri tepat di sisi luar Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) Taman Sahabat Kotabumi.
“Seharusnya Dinas Perizinan berkoordinasi. Mana-mana reklame yang tidak berizin, Satpol PP pasti siap membongkarnya,” ujar Basirun Ali yang juga mantan Staf Ahli Bupati.
Basirun menambahkan, pembongkaran reklame ilegal akan lebih cepat dilakukan apabila Dinas Perizinan berkoordinasi langsung dengan Satpol PP.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Evaluasi Program MBG Pasca Kasus Keracunan, Gubernur Mirza: Masalah Penerapan SOP
Hal ini terutama menyangkut reklame iklan rokok yang berada di kawasan Taman Sahabat, yang status izinnya dipertanyakan.
“Saya minta Dinas Perizinan segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk membongkar reklame iklan rokok di sisi luar Taman Sahabat, apabila benar tidak memiliki izin,” tegasnya.
Sebelumnya, teka-teki soal izin reklame neon box di kawasan Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) Ramah Anak Taman Sahabat Kotabumi akhirnya terungkap.
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Disperkimciptaru) Lampung Utara menolak permohonan pemasangan Vertical Banner Lighted (neon box) yang diajukan CV Gasingmas.
BACA JUGA:Badan Gizi Nasional Beri Insentif Rp100 Ribu untuk Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi
Penolakan tersebut merujuk pada Perda Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2014–2034, khususnya pasal 113 terkait ketentuan umum peraturan zonasi permukiman.
Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, pasal 19 ayat 3 yang mengatur garis sempadan untuk lebar jalan atau sungai di bawah 5 meter.
Sedangkan posisi garis sempadan di lokasi RTHP Taman Sahabat hanya berjarak 2,5 meter dari tepi jalan atau pagar.
Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Lampung Utara, Saprullah, menegaskan reklame tersebut akan segera diberikan teguran karena tidak memiliki izin konstruksi maupun izin pemasangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




