Satpol PP Lampung Utara Minta Dinas Perizinan Koordinasi Soal Reklame Liar
Kepala Satpol PP Lampung Utara, HM Basirun Ali, SH, MH, MM,-Foto Hasan-
BACA JUGA:Tanah Longsor Berhasil Dibersihkan, Ruas Jalan Liwa–Krui Kembali Normal
“Secepatnya kita berikan teguran dan kita panggil pemilik perusahaannya, karena Dinas Perizinan (DPMPTSP) tidak pernah menerbitkan izin,” ujarnya.
Kasus reklame liar ini menjadi perhatian serius publik karena dinilai dapat merusak fungsi utama RTHP Taman Sahabat sebagai ruang terbuka hijau ramah anak dan fasilitas publik yang harus dijaga keberadaannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




