Pemprov Lampung Evaluasi Program MBG Pasca Kasus Keracunan, Gubernur Mirza: Masalah Penerapan SOP
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul terjadinya kasus keracunan siswa di beberapa daerah.
Evaluasi berlangsung pada Selasa, 30 September 2025, di Ruang Sakai Sambayan.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa permasalahan bukan terletak pada sistem atau konsep MBG, melainkan penurunan kedisiplinan dalam menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Selama Januari hingga Agustus 2025, program berjalan baik tanpa satu pun kasus dari total 28 juta porsi makanan yang disalurkan setiap bulan. Namun setelah itu, terjadi insiden di tujuh lokasi dengan sekitar 500 siswa terdampak,” jelas Mirza.
BACA JUGA:Direksi Baru BUMD Lampung Resmi Dikukuhkan, Gubernur Dorong Inovasi dan Kemandirian Fiskal
Menurutnya, keberhasilan awal MBG menunjukkan SOP sudah sangat baik. Namun, kelalaian sedikit saja dalam penerapan langsung menimbulkan masalah besar.
Karena itu, Pemprov fokus memperketat kembali disiplin SOP di lapangan.
Terkait dapur atau SPPG yang terlibat dalam kasus keracunan, Mirza menyebut penghentian operasional menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN).
Meski demikian, ia berharap pemulihan dapat segera dilakukan setelah penguatan SOP.
BACA JUGA:Tekan Angka Putus Sekolah, Disdikbud Lampung Siapkan SMA Terbuka Gratis
Sebagian besar siswa terdampak hanya memerlukan perawatan singkat di puskesmas, sementara beberapa lainnya sempat dirawat maksimal dua hari sebelum dipulangkan.
Untuk mencegah kasus serupa, Mirza menginstruksikan seluruh perangkat daerah, dinkes, puskesmas, kader posyandu, hingga lembaga vertikal agar memperketat pengawasan di setiap dapur MBG.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penggunaan pangan lokal dalam menu MBG.
Dengan kebutuhan distribusi 28 juta porsi per bulan, kebutuhan pangan meningkat signifikan, termasuk 28 juta ekor ayam dan telur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




