Memang Boleh? Reklame Iklan Rokok Berdiri Dekat RTH Ramah Anak di Lampung Utara
Reklame rokok di Taman Sahabat menuai kritik soal fungsi taman-Foto Hasan-
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Sejumlah papan reklame neon box milik perusahaan advertising berdiri tepat di sisi luar Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) Taman Sahabat, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Kehadiran reklame tersebut menuai sorotan lantaran menampilkan iklan rokok di kawasan yang seharusnya menjadi ruang terbuka ramah anak.
Kondisi ini dinilai menyalahi fungsi taman kota sekaligus berpotensi merusak estetika serta tata ruang kawasan.
Reklame neon box yang berdiri di sekitar taman diduga menjadi salah satu penyebab eksploitasi Taman Sahabat keluar dari fungsi utamanya sebagai RTHP.
BACA JUGA:Gubernur Lampung: Mitigasi Bencana Dimulai dari Pelestarian Hutan Lindung
Sorotan terkait kesenjangan fasilitas dan tata lanskap taman bahkan sempat dikaji oleh salah satu unsur SDM Institut Teknologi Sumatera (Itera) belum lama ini.
Selain itu, pemasangan pondasi tiang reklame berpotensi merusak lantai tegel batu alam hasil rehabilitasi taman akhir 2024 lalu.
Posisinya juga telah memakan sebagian Right of Way (ROW) atau hak jalan di sekitar lokasi.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Lampung Utara, Trisando Thama, menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi izin pendirian reklame neon box di kawasan Taman Sahabat.
BACA JUGA:Voyagers di Roblox: Sensasi Berlayar, Bertahan Hidup, hingga Menantang Kraken
“Sepengetahuan kami (DLH) tidak pernah memberikan rekomendasi izin pendirian tiang reklame di sana. Apalagi Taman Sahabat kan memang taman ramah anak,” jelasnya, Kamis (11 September 2025).
Ia menyarankan agar informasi lebih lanjut terkait izin dan penataan reklame dikonfirmasi ke dinas lain yang berwenang.
“Sebaiknya koordinasi dengan Dinas PPA soal kejelasan taman ramah anak, Dinas Perizinan (DPMPTSP) kalau soal izin, dan dinas lainnya yang berhubungan dengan keberadaan papan reklame neon box itu,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Lampung Utara, Syamsul Qomar, membenarkan keberadaan papan reklame neon box tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




